Gadis SMA di Wakatobi Dikeroyok Sekelompok Siswi, Murid Lain Bukan Menolong Tapi Nonton & Merekam
Beredar video viral gadis di Wakatobi dipersekusi sekelompok siswi SMA, murid lain cuma menonton.
Menurut BS, luka itu terjadi akibat pukulan dan cakaran LG.
Belakangan, polisi pun menetapkan BS dan LG sama-sama sebagai tersangka.
Mengenai hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono angkat bicara.
Ia mengatakan, Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara, telah resmi dicopot pada 12 Oktober 2021.
Kanit Resintel itu diberhentikan dari jabatannya bertalian dengan kasus seorang pedagang pasar yang diduga dianiaya di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Medan tetapi sama-sama ditetpkan sebagai tersangka dengan pelaku.
"Per 12 Oktober, Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot.
Pencopotan jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Argo mengungkapkan, pencopotan itu dilakukan setelah adanya audit terhadap penyidikan yang dilakukan polsek setempat.
Menurut Argo, berdasarkan audit, disimpulkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan itu tidak profesional.
"Ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Pulihkan Psikologi Bocah 8 Tahun Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Mataram
Selain Kanit Resintel, lanjut Argo, Kapolsek Percut Sei Tuan juga akan diberhentikan dari jabatannya. Pencopotan itu tengah dalam proses oleh Kapolda Sumatera Utara.
"Kapolsek Percut Sei Tuan terbukti tidak profesional dan dalam proses akan dicopot juga," kata Argo seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Buntut Kasus Pedagang Pasar Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Kanit Polsek Percut Sei Tuan Dicopot".
Kasus diambilalih agar objektif
Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sudah merespon dan memberikan atensi dengan mengambil alih penanganan kasus itu tidak lagi di Polsek Percut Sei Tuan agar lebih jernih dan obyektif. Sekaligus untuk meredakan 'huru-hara' di luar mengenai kasus tersebut.
"Ya jadi laporan si BS ke ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu LG tersangka. Terus, ibu LG itu ditangani Polrestabes Medan. Jadi Polsek tak menangani. Supaya jernih, obyektif. Nah itu ditetapkan tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah. Tapi (LG) enggak ditahan," katanya.