Pencurian Kian Meresahkan di Sumbawa, Polisi Ringkus 5 Orang Pelaku dalam Sepekan
Kasus pencurian dan pemberatan (Curat) marak tejadi di wilayah hukum Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kasus pencurian dan pemberatan (Curat) marak tejadi di wilayah hukum Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi para pencuri semakin meresahkan warga.
Karena itu, Tim Puma Polresta Mataram memburu para pelaku pencurian tersebut.
Hasilnya, dalam sepekan Satreskrim berhasil meringkus lima orang tersangka kasus pencurian.
Para tersangka masing-masing berinisial HA alias MSI (58), warga Desa Muer A, Kecamatan Plampang.
SU alias PRI (30), warga Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara.
Baca juga: Kakek 71 Tahun di Lombok Tewas Ditabrak Motor saat Menyebrang di Zebra Cross Menuju Masjid
Keduanya terlibat kasus pencurian ternak di sawah Tagalan, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, 12 Oktober 2021 lalu.
Kemudian, tersangka TM alias Opik (21) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.
JE (28) warga Dusun Labuhan Aji, Kecamatan Tarano, ia merupakan residivis kasus serupa.
Serta SR (25), warga Desa Doro Melo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu.
Mereka terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah lokasi berbeda.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan maraknya kasus pencurian akhir-akhir ini, Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho menghimbau masyarakat untuk selalu waspada.
”Mengamankan barang berga agar tidak menjadi korban pencurian,” katanya, dalam keterangan pers di markas Polres Sumbawa, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Peringati Maulid Nabi, Wakil Gubernur NTB Ingatkan Pentingnya Pendidikan Agama
Baca juga: KPK Dorong Pemkot Bima Masuk 10 Besar Nasional Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi