Dosen di Jember Rudapaksa Ponakan yang Berusia 16 Tahun 2 Kali, Terbongkar Berkat Status IG Korban

Berikut kronologi terbongkarnya aksi pencabulan seorang dosen terhadap keponakan yang masih berusia 16 tahun.

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi perkosaan - Berikut kronologi terbongkarnya aksi pencabulan seorang dosen terhadap keponakan yang masih berusia 16 tahun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pencabulan terjadi di daerah Jember, Jawa Timur.

Pelakunya adalah seorang dosen berinisial RH.

Ia tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Tak hanya sekali, RH melakukan aksi bejatnya itu dua kali.

Aksi pertama dilakukan pada akhir bulan Februari 2021.

Sementara yang kedua pada 26 Maret 2021.

Baca juga: Deretan Fakta Guru PNS Cabuli 18 Siswi di Minahasa: Kronologi Hingga Tanggapan Dinas Pendidikan

Baca juga: Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur: Yang 12 Itu Cuma Rangkul Saja

Ilustrasi - Berikut kronologi terbongkarnya aksi pencabulan seorang dosen terhadap keponakan yang masih berusia 16 tahun..
Ilustrasi - Berikut kronologi terbongkarnya aksi pencabulan seorang dosen terhadap keponakan yang masih berusia 16 tahun.. (IST)

Kasus ini terungkap setelah korban menulis status di Instagram miliknya.

Setelah membaca status sang anak, ibu korban menanyakan hal tersebut.

Kemudian terungkap bahwa korban dicabuli oleh RH, suami dari tantenya.

Mereka tinggal bersama karena RH melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019.

Baca juga: Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil, Pelatih Voli di Demak: Dia Sudah Seperti Anak Sendiri

Kasus ini menjadi sorotan setelah Sejumlah warga yang tergabung dalam 'Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember' menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember Kamis (21/10/2021).

RH sendiri dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang masih berusia 16 tahun. 

Aksi tersebut berharap agar tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap oknum dosen Universitas Negeri Jember (Unej) RH, dikabulkan oleh majelis hakim.

“Karena kita tahu kasus ini memang murni pencabulan terhadap anak,” kata Koordinator Aksi Deviana Rizka, pada Kompas.com di lokasi, Kamis.

Menurut dia, tuntutan 8 tahun dinilai sudah layak dijatuhkan bagi terdakwa dan menjadi efek jera bagi pelaku.

“Agar tidak muncul calon-calon pelaku baru,” tutur dia.

Deviana juga mendesak agar dosen tersebut dipecat demi mewujudkan dunia pendidikan aman dari kekerasan seksual.

Terlebih, tuntutannya di atas lima tahun penjara.

Desakan itu juga dilakukan agar terwujud Kabupaten Jember sebagai kota layak anak.

“Berkaca dari kasus ini, kami berharap institusi pendidikan membuat peraturan yang melindungi korban,” jelas dia.

Baca juga: Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil, Pelatih Voli di Demak: Dia Sudah Seperti Anak Sendiri

Harapannya ketika ada kasus kekerasan seksual, bisa segera ditangani dengan baik.

Deviana meminta masyarakat segera melaporkan pada pihak berwajib bila menjadi korban kekerasan seksual.

Dia juga mendorong korban meminta pendampingan yang bergerak di bidang kekerasan seksual bila membutuhkan bantuan.

Jaksa sebelumnya menuntut dosen Unej, RH, delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Pencabulan Oknum Dosen Unej Diwarnai Unjuk Rasa, Hakim Didesak Kabulkan Tuntutan 8 Tahun Penjara".

Kasus Rudapaksa Lainnya

Kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tengah menjadi perhatian publik.

Ada tiga terduga korban dalam kasus tersebut.

Ketiganya terdiri dari seorang anak laki-laki dan 2 orang perempuan.

Tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan ini usianya masih di bawah 10 tahun.

Sedangkan terduga pelakunya adalah ayah dari ketiga korban.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 6 Oktober 2019.

Baca juga: Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur: Yang 12 Itu Cuma Rangkul Saja

Namun, kasus ini kemudian dihentikan penyelidikannya oleh polisi.

Kepolisian berdalih, bukti dalam kasus tersebut tidak cukup sehingga penyelesaian kasusnya dihentikan.

Dua tahun kemudian, dugaan pencabulan ini kembali mencuat.

Banyak desakan dari beberapa pihak yang meminta agar polisi membuka lagi kasus tersebut.

Baca juga: Gadis 8 Tahun Dicabuli Oknum Guru Ngaji, Sang Ibu Curiga Korban Kesakitan saat Buang Air Kecil

Kini, sang ayah kandung berinisial SF angkat bicara mengenai kasus yang menjeratnya.

Mengutip dari Kompas.com, berikut deretan pengakuan SF.

Sosok SF dan Perjalanan Rumah Tangganya

Ia adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Luwu Timur. 

Pada tahun 2017 RS dan SF resmi bercerai.

SF mengaku telah menempuh usaha agar berhak mengasuh anak-anak mereka melalui Pengadilan Agama, pascabercerai dengan RS.

“Memang saya tak pernah lagi bertemu dengan anak-anak, karena takutnya dibuatkan masalah baru yang berujung pada fitnah.

Kalau tidak salah sempat lihat anak-anak sewaktu mereka dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara menjalani visum,” tutur SF.

Dia juga mengatakan bahwa sebagai seorang ayah, dirinya tetap memperhatikan kebutuhan dan biaya hidup ketiga anaknya.

“Setiap bulan saya transfer uang untuk biaya anak-anak ke rekening mantan istri, bahkan sebelum saya transfer, saya tanyakan dulu ke pihak bank untuk memastikan rekening mantan istri saya masih aktif,” beber SF.

Baca juga: Awalnya Tanya Uang Saku, Oknum Kepala SD di Bima Diduga Cabuli Murid saat Proses Belajar Mengajar

SF mengatakan, dia adalah staf inspektorat yang tidak punya kewenangan dan tidak punya jabatan untuk memengaruhi proses hukum.

"Saya dianggap sebagai pejabat yang mampu mempengaruhi proses hukum yang berjalan di Luwu Timur hingga Polda Sulsel ternyata tidak benar. Jadi itu hanya fitnah belaka,” kata SF.

"Hal ini membuat guncang hidup saya, padahal hubungan saya dengan anak-anak selama ini terjalin sangat bagus.

Anak-anak sering main ke kantor, mamanya sendiri yang biasa suruh jemput di sekolah.

Kalau pulang sekolah anak pertama saya dijemput di sekolahnya, saat itu anak saya yang pertama berumur 8 tahun dan baru kelas 2 SD,” ucap SF.

Bantah Rudapaksa Ketiga Anaknya

Terlapor SF terbuka kepada publik
Terlapor SF terbuka kepada publik dan menyampaikan pengakuannya terkait dugaan tindak pencabulan yang disangkakan kepadanya, Kamis (14/10/2021).

Setelah 2 tahun berpisah, RS melaporkan mantan suaminya kepada aparat kepolisian atas dugaan perkosaan terhadap 3 anaknya.

Kepada Kompas.com, SF membantah tudingan RS mantan istrinya, termasuk tudingan bahwa dirinya mempengaruhi proses hukum.

“Apa yang ditudingkan kepada saya melakukan perkosaan terhadap 3 anak saya itu tidak benar,"kata SF.

Pada Rabu (10/10/2019) dia dilaporkan di Polres Luwu Timur.

Lanjut SF, setelah dilaporkan ke polisi, ia juga dilaporkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur. SF menjalani pemeriksaan, termasuk diperiksa oleh psikolog.

“Ternyata waktu itu anak-anak datang kepada saya dan duduk di pangkuan saya.

Saat itu staf P2TP2A bertanya kenapa ayahmu jahat?

Anak-anak menjawab bahwa ia disuruh ibunya sambil balik kepada ibunya, dan ibunya mengatakan, katakan Nak apa yang seperti tadi malam katakan," kata SF.

Setelah itu, menurut SF, saat ia hendak pulang, anak-anak ingin ikut dengan dirinya.

"Setelah itu saya dipanggil di Polres Luwu Timur dan saya memberi keterangan sesuai yang saya tahu,” ujar SF.

Setelah proses hukum berjalan polisi menghentikan kasus ini karena dinilai tidak punya bukti kuat.

Tuding Ibu Korban Sakit Hati

Menurut SF apa yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi dan tidak masuk akal, hanya karena sakit hati.

“Itu mungkin  dia sakit hati atau apa karena sempat dia melihat saya video call dengan calon istri.

Video call itu saya lakukan untuk melihat bagaimana respon anak-anak saya, namun setelah anak-anak saya pulang ke rumah ia menyampaikan ke ibunya bahwa ayah punya pacar," ujar SF.

Dia menambahkan, 3 hari setelah itu dirinya tidak lagi menelepon sang anak.

SF berpesan agar kasusnya bisa selesai secara hukum melalui institusi yang memang berwenang  menanganinya.

“Saya percayakan kasus ini bisa tuntas tanpa muncul fitnah baru yang merusak nama baik seseorang, termasuk nama baik saya,” harap SF.

Ibu Korban Klaim Ada Petunjuk Baru

Kasus dugaan rudapaksa di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tengah menjadi sorotan.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 silam.

Terduga korbannya adalah 3 orang anak di bawah umur.

Sementara terduga pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.

Kini, kasus tersebut kembali mencuat ke publik.

Mengingat polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan rudapaksa itu.

Baca juga: Sempat Sebut Hoax, Polisi Anggap Ibu 3 Anak yang Dirudapaksa Ayah Kandung di Luwu Timur Kurang Waras

Baca juga: Ayah yang Dituduh Istrinya Rudapaksa Ketiga Anak Kandung di Luwu Buka Suara, Mengaku Takut

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora mendatangi kediaman RS, pelapor kasus dugaan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/10/2021).
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora mendatangi kediaman RS, pelapor kasus dugaan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/10/2021). (KOMPAS.com/MUH. AMRAN AMIR)

Pihak berwajib diminta untuk membuka kembali kasus tersebut.

Sementara itu, Kepolisian resor Luwu Timur telah mendatangi rumah RS,

RS merupakan pelapor atau ibu dari 3 orang anak yang diduga menjadi korban.

Kunjungan itu dilakukan untuk menjemput bukti baru.

Baca juga: Oknum Sekdes di Bima Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora.

Ia melakukannya setelah tahu adanya informasi yang beredar bahwa pelapor memiliki bukti-bukti, namun bukti baru yang dimaksud belum diserahkan pelapor.

“Pada Jumat (08/10/2021) kami mendatangi rumah RS, disana kami berbincang-bincang dan menyampaikan ke RS bahwa kalau memang ada bukti-bukti baru yang dimiliki kami akan melakukan upaya penyelidikan di kemudian hari,” kata Silvester saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Polisi Datangi Pelapor untuk Jemput Bukti Baru".

Bukti baru dugaan kasus pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandung

Menurut Silvester, penyelidikan yang dilakukan oleh Polri adalah penyelidikan yang dilakukan secara serius sehingga pihaknya mempersilahkan RS untuk menyerahkan bukti-bukti baru.

“Kami menunggu bukti-bukti yang akan disampaikan oleh ibu RS, dari percakapan kami dengan RS bahwa bukti tersebut akan dibawa pada hari Selasa (12/10/2021) pekan depan, kita tunggu saja seperti apa bukti-buktinya nanti akan diproses bagaimana apakah ini bisa dijadikan bukti untuk  upaya penyelidikan kedepannya,” ucap Silvester.

Silvester mengatakan RS sangat bersyukur dan gembira atas kedatangan kami dari Polres Luwu Timur.

“Saat berbicara dengannya, RS sangat percaya atas penyampaian kami bahwa Polri tetap menjunjung azas profesionalitas dalam melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan setiap tindak pidana dan ini kita tahu bersama bahwa ini adalah kasus anak yang sangat menjadi perhatian publik sehingga kami tidak bisa melakukan upaya penyelidikan yang serampangan atau tidak serius,” ujar Silvester.

Kasus dihentikan polisi karena tak cukup bukti

Sebelumnya diberitakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali membuka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur. 

Baca juga: Cerita Gadis 17 Tahun Korban TPPO di NTB, Disekap 6 Hari kemudian Dirudapaksa Oknum Tekong

Kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan karena dianggap tidak cukup bukti.

"Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini," ucap tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, Kamis (7/10/2021) malam.

Artikel lainnya terkait rudapaksa

(Kompas/ Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved