Kabar Artis

Polda Metro Jaya Sebut Ada Sanksi Pidana di Kasus Rachel Vennya: 'Ya Jelas, Orang Ada UU Karantina'

Berikut tanggapan Polda Metro Jaya terkait kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty
Instagram @rachelvennya
Berikut tanggapan Polda Metro Jaya terkait kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina. 

Untuk sahabat-sahabat online aku yang belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih

- Rachel Vennya."

Rachel Vennya minta maaf
Rachel Vennya minta maaf (Instagram)

Bagaimana Nasib Oknum TNI?

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya, Herwin mendapati tindak nonprossedural yang membuat Rachel Vennya berhasil lolos dari kewajiban karantina selama 8 hari.

Baca juga: Momen Luna Maya dan Ariel Noah Kepergok Ngobrol, Boriel Singgung Penuh Risiko jika Bertemu

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Herwin.

Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, memerintahkan penyidikan terhadap FS.

Rachel Vennya sebenarnya tak berhak menjalani karantina di wisma Atlet Pademangan.

Seperti tertera pada Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.

Baca juga: Tuai Kritikan saat Tegur Kakek yang Minta Uang, Baim Wong Akui Tak Menyesal: Saya Gak Mau Munafik

Keputusan tersebut menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Sementara Rachel Vennya yang baru saja pulang dari New York ak termasuk dam ketiga kategori tersebut dan diharuskan jalani karantina di hotel yang direkomendasikan.

Ada hukuman yang diberlakukan apabila Rachel Vennya terbukti kabur dari karantina.

Dilansir Tribunnews, ia terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Artikel lainnya terkait Rachel Vennya

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved