Kabar Artis

Polda Metro Jaya Sebut Ada Sanksi Pidana di Kasus Rachel Vennya: 'Ya Jelas, Orang Ada UU Karantina'

Berikut tanggapan Polda Metro Jaya terkait kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty
Instagram @rachelvennya
Berikut tanggapan Polda Metro Jaya terkait kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus yang menyeret nama selebgram Rachel Vennya berbuntut panjang.

Seperti diketahui, Rachel Vennya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina.

Padahal, ia baru saja kembali dari Amerika Serikat.

Sontak, ia mendapatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya.

Mengenai kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus angkat bicara.

Pernyataannya ada dalam video di kanal YouTube KH Infotainment.

Baca juga: Ada Kejanggalan dalam Pengakuan Rachel Vennya Kabur Karantina, Akui Tak Menginap di Wisma Atlet

Baca juga: Dibantu Oknum untuk Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Emang Alasanku Karena Pingin Ketemu Anak

Rachel Vennya akhirnya muncul ke publik, akui kabur dari karantina karena rindu anak-anaknya, kini siap terima sanksi.
Rachel Vennya akhirnya muncul ke publik, akui kabur dari karantina karena rindu anak-anaknya, kini siap terima sanksi. (Tangkap layar Youtube Boy William, BW)

"Kemarin sudah dirilis langsung oleh satgas, kemudian kita tindak lanjuti, hari ini (Senin) sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudara RV," ujar Yusri Yunus.

Rachel Vennya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Kamis (21/10/2021) besok.

"Kita jadwalkan hari Kamis nanti untuk hadir di sini," ujar Yusri Yunus.

 Yusri Yunus menambahkan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang menyeret nama Rachel Vennya.

"Kami akan sidik secara tuntas," ujar Yusri Yunus.

Baca juga: Ketahuan Gegara Rayakan Ultah, Rachel Vennya Jadikan Anak sebagai Alasan Kabur dari Karantina

Bahkan, mereka bakal membentuk gabungan satgas Covid-19 untuk kasus ini.

"Bahkan satgas pun nanti akan kita bentuk bersama-sama untuk mengawasi tentang karantina," ujar Yusri Yunus.

Pasalnya, dampak dari perbuatan Rachel ini sangat berbahaya.

"Ini dampaknya yang memang sangat-sangat berbahaya, ketentuan dari negara ini kita harus karantina selama 5 hari," ungkapnya.

Kendati demikian, Polda Metro Jaya masih menunggu klarifikasi dari Rachel Vennya.

"Ya kita undang RV dulu, sambil berjalan, klarifikasi dulu nanti kita tunggu, nanti semuanya kita usut," ujar Yusri Yunus.

Yunus juga akan memberikan sanksi pidana pada Rachel.

"Ya jelas orang ada undang-undang karantina, ada undang-undang wabah penyakit," ujar Yusri Yunus.

Rachel Vennya Minta Maaf

Karena sudah heboh, Rachel Vennya kini menuliskan permohonan maaf.

Pada Kamis (14/10/2021) siang, akun @rachelvennya mengaku melakukan kesalahan hingga menyakiti orang lain.

Ia menganggap apa yang terjadi sekarang akan dijadikan pelajaran.

Lebih lanjut, wanita yang kerap disapa Buna ini juga mengucapkan terima kasih kepada teman online yang selalu mendukungnya.

Baca juga: Dulu Anggota F4 Meteor Garden, Ken Zhu Akui Sempat Depresi soal Keuangan hingga Jadi Pengangguran

"Halo teman teman semua...

Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku

Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan sombong

Aku minta maaf yang sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku

Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik

Untuk sahabat-sahabat online aku yang belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih

- Rachel Vennya."

Rachel Vennya minta maaf
Rachel Vennya minta maaf (Instagram)

Bagaimana Nasib Oknum TNI?

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya, Herwin mendapati tindak nonprossedural yang membuat Rachel Vennya berhasil lolos dari kewajiban karantina selama 8 hari.

Baca juga: Momen Luna Maya dan Ariel Noah Kepergok Ngobrol, Boriel Singgung Penuh Risiko jika Bertemu

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Herwin.

Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, memerintahkan penyidikan terhadap FS.

Rachel Vennya sebenarnya tak berhak menjalani karantina di wisma Atlet Pademangan.

Seperti tertera pada Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.

Baca juga: Tuai Kritikan saat Tegur Kakek yang Minta Uang, Baim Wong Akui Tak Menyesal: Saya Gak Mau Munafik

Keputusan tersebut menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Sementara Rachel Vennya yang baru saja pulang dari New York ak termasuk dam ketiga kategori tersebut dan diharuskan jalani karantina di hotel yang direkomendasikan.

Ada hukuman yang diberlakukan apabila Rachel Vennya terbukti kabur dari karantina.

Dilansir Tribunnews, ia terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Artikel lainnya terkait Rachel Vennya

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved