Kabar Artis
Polda Metro Jaya Sebut Ada Sanksi Pidana di Kasus Rachel Vennya: 'Ya Jelas, Orang Ada UU Karantina'
Berikut tanggapan Polda Metro Jaya terkait kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus yang menyeret nama selebgram Rachel Vennya berbuntut panjang.
Seperti diketahui, Rachel Vennya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina.
Padahal, ia baru saja kembali dari Amerika Serikat.
Sontak, ia mendapatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya.
Mengenai kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus angkat bicara.
Pernyataannya ada dalam video di kanal YouTube KH Infotainment.
Baca juga: Ada Kejanggalan dalam Pengakuan Rachel Vennya Kabur Karantina, Akui Tak Menginap di Wisma Atlet
Baca juga: Dibantu Oknum untuk Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Emang Alasanku Karena Pingin Ketemu Anak

"Kemarin sudah dirilis langsung oleh satgas, kemudian kita tindak lanjuti, hari ini (Senin) sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudara RV," ujar Yusri Yunus.
Rachel Vennya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Kamis (21/10/2021) besok.
"Kita jadwalkan hari Kamis nanti untuk hadir di sini," ujar Yusri Yunus.
Yusri Yunus menambahkan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang menyeret nama Rachel Vennya.
"Kami akan sidik secara tuntas," ujar Yusri Yunus.
Baca juga: Ketahuan Gegara Rayakan Ultah, Rachel Vennya Jadikan Anak sebagai Alasan Kabur dari Karantina
Bahkan, mereka bakal membentuk gabungan satgas Covid-19 untuk kasus ini.
"Bahkan satgas pun nanti akan kita bentuk bersama-sama untuk mengawasi tentang karantina," ujar Yusri Yunus.
Pasalnya, dampak dari perbuatan Rachel ini sangat berbahaya.
"Ini dampaknya yang memang sangat-sangat berbahaya, ketentuan dari negara ini kita harus karantina selama 5 hari," ungkapnya.