Kabar Artis
Polda Metro Jaya Sebut Ada Sanksi Pidana di Kasus Rachel Vennya: 'Ya Jelas, Orang Ada UU Karantina'
Berikut tanggapan Polda Metro Jaya terkait kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty
Kendati demikian, Polda Metro Jaya masih menunggu klarifikasi dari Rachel Vennya.
"Ya kita undang RV dulu, sambil berjalan, klarifikasi dulu nanti kita tunggu, nanti semuanya kita usut," ujar Yusri Yunus.
Yunus juga akan memberikan sanksi pidana pada Rachel.
"Ya jelas orang ada undang-undang karantina, ada undang-undang wabah penyakit," ujar Yusri Yunus.
Rachel Vennya Minta Maaf
Karena sudah heboh, Rachel Vennya kini menuliskan permohonan maaf.
Pada Kamis (14/10/2021) siang, akun @rachelvennya mengaku melakukan kesalahan hingga menyakiti orang lain.
Ia menganggap apa yang terjadi sekarang akan dijadikan pelajaran.
Lebih lanjut, wanita yang kerap disapa Buna ini juga mengucapkan terima kasih kepada teman online yang selalu mendukungnya.
Baca juga: Dulu Anggota F4 Meteor Garden, Ken Zhu Akui Sempat Depresi soal Keuangan hingga Jadi Pengangguran
"Halo teman teman semua...
Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku
Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan sombong
Aku minta maaf yang sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku
Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik