Dendam Masalah Lahan, Pria di Maluku Bacok 2 Orang Hingga Tewas dan Terancam Hukuman Mati

Berikut deretan informasi terbaik pembacokan dua orang di Maluku, pelaku terancam hukuman mati.

Editor: Irsan Yamananda
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan - Berikut deretan informasi terbaik pembacokan dua orang di Maluku, pelaku terancam hukuman mati. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pembacokan menghebohkan warga Kabupaten Kepulauan Tanibar, Maluku.

Korbannya adalah dua warga di Kepulauan Tanimbar.

Mereka diketahui bernama Leonard Besitimur Alias Leo dan Elia Sairdekut alias Elia.

Keduanya tewas setelah dibacok berulang kali oleh Marsel Matruti.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kebun tak jauh dari Pantai Ngurangur, Petuanan Desa Seira, Kecamatan Wermaktian.

Polisi kemudian menangani perkara tersebut.

Baca juga: Tak Terima Istri Digoda, Pria di Banjarmasin Keroyok Pemuda Hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Mataram Minta Tak Dihukum Mati, Akui Sudah Bertobat : Saya Menyesal

Ilustrasi - Berikut deretan informasi terbaik pembacokan dua orang di Maluku, pelaku terancam hukuman mati.
Ilustrasi - Berikut deretan informasi terbaik pembacokan dua orang di Maluku, pelaku terancam hukuman mati. (TribunWow)

Berdasarkan keterangan pihak berwajib, pembacokan terjadi pada Rabu (13/10/2021).

Tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek setempat setelah membunuh kedua korbannya.

Kini, tersangka terancam hukuman mati. 

Marsel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik yang menangani kasus tersebut melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa seorang saksi kunci yang melihat peristiwa pembunuhan itu.

Baca juga: Tak Terima Hubungan Gelapnya Berakhir, Pria di Blitar Bunuh Selingkuhan, Terbongkar Berkat Chat WA

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romy Agusriansyah mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Kita terapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Romy dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021). 

Romi menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana lantaran dari hasil pemeriksaan dan olah TKP terungkap ada niat awal tersangka untuk membunuh korban.

“Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka dilatari dendam akibat permasalahan lahan di lokasi Ngurangur antara keluarga pelaku dengan keluarga korban sejak tahun 2019,” jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pria Bacok 2 Warga hingga Tewas di Tanimbar Terancam Hukuman Mati".

Kasus Pembunuhan Lainnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved