Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Mataram Minta Tak Dihukum Mati, Akui Sudah Bertobat : Saya Menyesal

Husnan menjadi perbincangan setelah nekat menghabisi nyawa adik iparnya, Fitriah (43) hanya gara-gara masalah sepele.

Editor: Salma Fenty
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENGAKUAN: Husnan, tersangka pembunuh adik ipar mengakui perbuatannya di hadapan media dan polisi, saat keterangan pers, di Polresta Mataram, Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pelaku pembunuhan terhadap adik ipar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Husnan (55) hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya.

Husnan menjadi perbincangan setelah nekat menghabisi nyawa adik iparnya, Fitriah (43) hanya gara-gara masalah sepele.

Kini, ia hanya bisa memohon untuk tak dijatuhi hukuman mati karena sudah menyesali perbuatannya.

Husnan (55) memperagakan 19 adegan penghilangan nyawa adik iparnya, Firtriah (43).

Dia mempergunakan pisau jagal untuk mengakhiri hidup Fitriah yang merupakan warga Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Seusai rekonstruksi, Husnan mengaku sangat menyesal.

DITAHAN: Husnan (55), tersangka pembunuh adik iparnya menunduk saat digiring polisi, di markas Polresta Mataram, Rabu (29/9/2021).  
DITAHAN: Husnan (55), tersangka pembunuh adik iparnya menunduk saat digiring polisi, di markas Polresta Mataram, Rabu (29/9/2021).   (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

"Saya menyesal, setelah saya melakukannya, rasa menyesal itu datang ketika saya lari ke rumah dan taruh pisau. Waktu kejadian saya terbakar emosi," kata Husnan, Selasa (19/12021).

Dia berharap tidak dijatuhi hukuman mati atas kasus ini.

Baca juga: Polresta Mataram Periksa Kejiwaan Tukang Asah Pisau Pembunuh Adik Ipar

Baca juga: Setelah Bunuh Adik Ipar, Tukang Asah Pisau di Mataram Minta Maaf ke Keluarga

"Saya berharap diringankan, tidak dihukum mati, itu saja, tidak dihukum mati. Menyesal saya," katanya sambil menunduk dalam-dalam.

Husnan juga mengaku berusaha mendekatkan diri pada Tuhan dan bertobat atas kesalahannya.

Rekonstruksi dilakukan di Polres Kota Mataram, dikutip dari TribunJabar.id dengan judul Kasus Penghilangan Nyawa Adik Ipar, Gegara Hal Sepele Berujung Emosi dan Korban Meninggal Dunia.

Husnan tampak menjalani reka ulang pembunuhan dengan tenang, Selasa (19/10/2021).

Aparat kepolisian memang sengaja melaksanakan rekonstruksi di Polres Kota Mataram.

PELAKU: Husnan (55), tersangka pembunuh adik iparnya hanya bisa menunduk dalam sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram, Rabu (29/9/2021).  
PELAKU: Husnan (55), tersangka pembunuh adik iparnya hanya bisa menunduk dalam sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram, Rabu (29/9/2021).   (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Karena alasan keamanan, reka ulang tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Gubuk Mamben.

Husnan memeragakan kembali kejadian pada Senin (20/9/2021) sebelum membunuh adik iparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved