Polresta Mataram Periksa Kejiwaan Tukang Asah Pisau Pembunuh Adik Ipar
Polresta Mataram memeriksa kondisi kejiwaan Husnan tersangka kasus pembunuhan adik ipar, asal Lingkungan Gubuk Mamben
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa kondisi kejiwaan Husnan (55), tersangka kasus pembunuhan adik ipar, asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram.
”Masih kita tunggu hasil daripada tes psikologi dari Rumah Sakit Universitas Mataram, kemungkinan dua sampai tiga hari ke depan baru keluar hasilnya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers, Rabu (29/9/2021).
Hasil tes itu akan menentukan, apakah tersangka Husnan mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Meski demikian, Heri memastikan kasus tersebut akan tetap mereka proses sampai tuntas.
Baca juga: Setelah Bunuh Adik Ipar, Tukang Asah Pisau di Mataram Minta Maaf ke Keluarga
”Kasus ini tetap kita proses dan kita lanjutkan,” tegasnya.
Husnan sendiri sudah mengakui perbuatannya.
Dia mengakui telah membunuh adik iparnya atas nama Fitriah (44), seorang pedagang nasi bungkus di lingkungan mereka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Husnan dijerat dengan Pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tekait pembunuhan berencana.
Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Bunuh Adik Ipar karena Sakit Hati, Pria di Mataram Terancam Hukuman Mati
“Dia kena pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Heri.
Pembunuhan Dipicu Masalah Sepele
Peristiwa pembunuhan terjdi Selasa (21/9/2021), dini hari.
Pelaku membunuh korban dengan sebilah pisau.
Pembunuhan berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok soal sampah di rumah mereka, Senin (20/9/2021).