CPNS 2021

Langkah Unduh Sertifikat SKD CPNS 2022 dan PPPK 2021, Bisa Didapat setelah Ujian Selesai

Hal ini tentunya juga bisa didapatkan oleh peserta PPPK dan CPNS 2021 NTB, berikut langkahnya.

Editor: Salma Fenty
Dok. Pemprov NTB
ARAHAN: Sekda NTB Lalu Gita Ariadi (tengah) memberikan arahan kepada peserta tes SKD CPNS NTB tahun 2021, Kamis (23/9/2021). 

Nantinya, pengguna tinggal menginput Nomor Induk Kependudukan dan juga No Peserta Ujian.

Setelah itu tinggal mengklik tombol unduh dan sertifikat sudah bisa digunakan.

Namun demikian, amatan Tribunnews.com Jumat (3/9/2021), website tersebut saat ini masih sulit untuk diakses.

Sejumlah peserta yang ingin mengunduh sertifikat juga masih kesulitan dan mereka menuliskan keluhannya di kolom komentar unggahan BKN tersebut.

Cek Keaslian

Sementara itu, guna mengantisipasi kepalsuan, BKN juga telah menyediakan layanan untuk mengecek keasliannya.

Sertifikat SKD tersebut bisa dicek keasliannya dengan menggunakan aplikasi Validator Sertificat BKN.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut di google playstore dan menggunakannya.

Adapun caranya yakni cukup scan QR Code yg terdapat pd sertifikat dan nantinya akan keluar hasilnya.

Persiapan Tes SKD

1. Dokumen

Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.

Dokumen tersebut, di antaranya KTP, surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.

Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Ilustrasi - Berikut panduan lengkap untuk mengunduh sertifikat SKD CAT BKN PPPk dan CPNS 2021 NTB.
Ilustrasi - Berikut panduan lengkap untuk mengunduh sertifikat SKD CAT BKN PPPk dan CPNS 2021 NTB. (Warta Kota)

Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved