Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Seorang Remaja di Lombok Tengah, Terbongkar saat Korban Dimandikan Ibunya
Kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus terjadi.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus terjadi.
Mirisnya, korban bukan hanya anak remaja.
Bocah baru berusia 5 tahun pun menjadi sasaran.
Seperti kasus di Kabupaten Lombok Tengah baru-baru ini.
Anak perempuan berusia 5 tahun jadi korban pencabulan seorang remaja berinisial ZA (17).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi Selasa, 28 September 2021.
Baca juga: Pecahkan Rekor, Motor Listrik BL-SEV01 Taklukkan Jalanan Jakarta-Mandalika Sejauh 1.340 Km
Pelaku menyetubuhi korban di
sebuah kebun.
Perbuatan pelaku ZA baru terungkap hari Jumat 1 oktober 2021, sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, korban sedang dimandikan ibunya di pemandian umum.
Saat dimandikan, korban mengeluh sakit pada kemaluannya.
Melihat sang anak kesakitan, sang ibu kemudian bertanya, kenapa alat kelaminnya sakit.
"Korban awalnya menjawab alat kelaminnya luka terkena kayu," katanya, Sabtu (2/10/2021).
Namun para saksi yang ikut mandi di lokasi tersebut menceritakan kepada ibu korban.
Bahwa alat kelamin anaknya sakit karena telah dicabuli ZA di kebun dekat rumah korban.
Pelaku berinisial ZA masih ada hubungan keluarga dengan korban.
"Hal tersebut membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelasnya.
Baca juga: Pengelola Homestay Tetebatu Dibekali Tambahan Ilmu Jelang Penilaian Lomba Wisata Dunia
Baca juga: Selangkah Lagi Wagub NTB Sitti Rohmi Pimpin Partai Nasdem NTB
Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Tengah kemudian menangkap pelaku, Jumat (1/10/2021), pukul 23.30 Wita.
Pelaku ZA yang juga usia anak ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/374/X/2021/NTB/Res.Loteng.
"Pelaku diamankan dari rumahnya," jelas Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun.
Lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(*)