Debt Collector Todongkan Pistol ke Warga, Polres Lombok Barat Telusuri Keterlibatan Oknum Polisi
Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) selidiki dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus penodongan senpi kelompok debt collector.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Kericuhan dipicu saat oknum debt collector tiba-tiba datang meminta menyerahkan mobil Avanza merah marun yang dibawanya.
Aksi para debt collector ini diduga dibantu oleh oknum yang mengaku sebagai aparat kepolisian.
Korban yang merasa terancam karena ditodong pistol kemudian melapor ke Polres Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo menambahkan, dalam kasus pengancaman menggunakan senjata api, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah debt collector PT Ninaga Cilinaya Sejahtera yang berkantor di Mataram.
Masing-masing berinisial BS (43), warga Desa Gerunung, Praya, Lombok Tengah.
Baca juga: Pembangunan Sirkuit Mandalika Diklaim Tercepat di Dunia
Kemudian DHY (37), warga Selagalas, Kota Mataram.
Serta KPA (33), warga Sekarbela, Kota Mataram.
Ketiga tersangka kini sudah ditahan di Polres Lombok Barat.
Terhadap aksi-aksi premanisme yang dilakukan oknum debt collector, Kapolres Bagus menekankan, jajarannya memberi perhatian khusus.
Ini dibuktikan, dalam waktu tidak terlalu lama, jajarannya berhasil mengamankan ketiga tersangka.
”Setelah menerima pengaduan selama 1x24 jam, dalam waktu tidak lama, kita berhasil mengamankan ketiga oknum dimaksud,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 335 dan 368 KUHP tentang dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(*)