Wakil Bupati Lombok Utara Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Lombok Utara, tahun 2019
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Lombok Utara, tahun 2019.
Satu di antara tersangka adalah Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Danny Karter Febrianto.
”Tambahan bahwa DKF adalah wakil bupati KLU saat ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (23/9/2021).
Wakil bupati menjadi tersangka saat menjadi konsultan pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara.
Sebelum terpilih menjadi wakil bupati, Danny Karter Febrianto menjadi Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant dalam proyek tersebut.
Baca juga: Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Asrama Haji hingga Direktur RSUD KLU
Kejaksaan pernah memeriksa DKF sebagai saksi dalam kapasitas sebagai konsultan proyek.
Perkembangannya, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan bukti cukup untuk menetapkan wakil bupati sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 742,7 juta lebih.
Baca juga: Kejati NTB: Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali
Setelah penandatanganan surat perintah penetapan tersangka, Rabu (22/9/2021), Kejati NTB menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Masing-masing berinisial SH, selaku Direktur RSUD KLU.
HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).
LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
Serta DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.
Kini DKF atau Danny Karter Febrianto menjabat sebagai wakil bupati KLU.
Selain lima orang tersebut, Kejati NTB juga menetapkan empat tersangka lain pada proyek pembangunan RSUD Lombok Utara, tapi pada item pekerjaan lain.
Yakni dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019.
Perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
Kejati NTB pun menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial SH, selaku Direktur RSUD KLU.
Kemudian EB, selaku PPK pada Dinas Kesehatan KLU.
DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia)
DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).
Dedi Irawan menjelaskan, dengan ditetapkannya para tersangka, tahapan selanjutnya tim Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan pemeriksaan mulai pekan depan.
Baca juga: Mantan Kadis Pertanian Kembali Diperiksa Kejati NTB, Satu Tersangka Mangkir karena Covid-19
Terpisah, Kepala Bagian Protokol, Setda Kabupaten Lombok Utara Lalu Gita Bayu yang dikonfirmasi TribunLombok.com mengaku, pihaknya belum bisa memberi keterangan saat ini.
”Kami belum bisa memberikan keterangan lebih tentang hal ini, karena belum mendapatkan informasi secara resmi,” katanya.
Sedangkan wakil bupati Lombok Utara sendiri saat ini sedang berada di Jakarta.
Dia sedang ada tugas terkait konsultasi pembangunan rumah tahan gempa (RTG).
”Insya Allah besok Jumat pulang,” katanya.
(*)