Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wakil Bupati KLU: Mohon Doanya

Ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi rumah sakit, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto belum memberikan keterangan apa pun.

(Foto : istimewa)
Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi rumah sakit, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto belum memberikan keterangan apa pun.

Demikian juga dengan Pemda Lombok Utara.

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi yang diberikan ke media.

Saat dikonfirmasi langsung via WhatsApp, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto hanya memberi jawaban singkat.

"Mohon doanya ya," jawab Danny, pada TribunLombok.com, Kamis (23/9/2021).

Politisi Partai Gerindra ini belum memberikan jawaban pembelaan atau keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menimpanya.

Baca juga: Pergi Cari Ikan, Pria Sumbawa Ditemukan Tewas Tenggelam

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Lombok Utara, tahun 2019.

Salah satu tersangka adalah Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Danny Karter Febrianto.  

”Tambahan bahwa DKF adalah wakil bupati KLU saat ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (23/9/2021).

Wakil bupati menjadi tersangka saat menjadi konsultan pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara.

Sebelum terpilih menjadi wakil bupati, Danny Karter Febrianto menjadi Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant dalam proyek tersebut.

Kejaksaan pernah memeriksa DKF sebagai saksi dalam kapasitas sebagai konsultan proyek.

Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 17 Rumah di Lombok Tengah, Seorang Sempat Dikabarkan Meninggal

Dalam perkembangannya, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan bukti cukup untuk menetapkan wakil bupati sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 742,7 juta lebih.

Setelah penandatanganan surat perintah penetapan tersangka, Rabu (22/9/2021), Kejati NTB menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Masing-masing berinisial SH, selaku Direktur RSUD KLU.

HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.

MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).

LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).

Baca juga: Wakil Bupati Lombok Utara Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit

Serta DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

Kini DKF atau Danny Karter Febrianto menjabat sebagai wakil bupati KLU.

Selain lima orang tersebut, Kejati NTB juga menetapkan empat tersangka lain pada proyek pembangunan RSUD Lombok Utara, tapi pada item pekerjaan lain.

Yakni dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019.

Perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Kejati NTB pun menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial SH, selaku Direktur RSUD KLU.

Kemudian EB, selaku PPK pada Dinas Kesehatan KLU.

DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia)

DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).

Baca juga: Wagub NTB Optimis Pembangunan Sirkuit Mandalika dan Fasilitasnya Tuntas Tepat Waktu

Dedi Irawan menjelaskan, dengan ditetapkannya para tersangka, tahapan selanjutnya tim Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan  pemeriksaan mulai pekan depan.

Terpisah, Kepala Bagian Protokol, Setda Kabupaten Lombok Utara Lalu Gita Bayu yang dikonfirmasi TribunLombok.com mengaku, pihaknya belum bisa memberi keterangan saat ini.  

”Kami belum bisa memberikan keterangan lebih tentang hal ini, karena belum mendapatkan informasi secara resmi,” katanya.

Sedangkan wakil bupati Lombok Utara sendiri saat ini sedang berada di Jakarta.

Dia sedang ada tugas terkait konsultasi pembangunan rumah tahan gempa (RTG).

”Insya Allah besok Jumat pulang,” katanya.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved