Peras Sopir Truk NTT yang Telantar, Calo Tiket Lombok Barat Dibui

Calo tiket Kapal Motor (KM) Egon berinisial MS (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat.

Dok. Polres Lobar
PEMERASAN: Tersangka pemeras supir truk berinisial MS ditanya Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (15/9/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Calo tiket Kapal Motor (KM) Egon berinisial MS (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat.

MS disangka melakukan pemerasan dan penipuan terhadap sopir truk asal NTT yang telantar di Pelabuhan Lembar, beberapa waktu lalu.

Dia menaikan harga tiket dua kali lipat.

Serta menjual tiket tidak sesuai jadwal.

“MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, dalam keterangan pers, didampingi Kapolsek KP3 Lembar Iptu Irvan Surahman dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, Rabu (15/9/2021).

MS merupakan warga Dusun Serumbung, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: NTB Targetkan 17 Emas di PON XX Papua, Ini Daftar Cabang Olahraga yang Diikuti

Kasus pemerasan dilaporkan korban berinisial SD (45), Selasa (7/9/2021).

Warga dari kota Waingapu, NTT itu merupakan salah satu sopir yang lantar dua bulan karena KM Egon telat datang.

Kasus pemerasan terjadi di Pelabuhan Pelindo III Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

“Awalnya korban akan menyeberang dari Pelabuhan Lembar menuju Waingapu NTT menggunakan KM Egon dari perusahan PT Pelni,” jelasnya.

Selanjutnya, korban mencari tiket secara online.

“Ketika membuka penjualan tiket tersebut tiket sudah habis terjual, namun korban mendapat tawaran dari tersangka MS,” katanya.

Baca juga: Gubernur NTB Siapkan Bonus Rp 300 Juta bagi Atlet Peraih Emas di PON XX Papua

MS menawarkan dengan harga tiket Rp 6 juta untuk truk sedang.

Sedangkan dalam tiket tertera harga Rp 4,3 juta.

Untuk kendaraan mobil jenis KK para korban, harus membayar dengan harga Rp 3,8 juta.

Sedangkan harga yang tertera di tiket senilai Rp 2,5 juta.

Bahkan, ada korban yang diminta biaya tiket truk senilai Rp 10 juta.

“Ternyata, setelah tiket tersebut dicetak dan diberikan kepada korban, tidak sesuai dengan tanggal waktu keberangkantan,” imbuhnya.

Pada saat memesan tiket untuk berangkat hari itu, korban tidak mendapatkan tiket.

Korban malah mendapatkan tiket untuk keberangkatan dua minggu kemudian.

Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - Dibutuhkan Operasional di JNE Mataram dari Lulusan SMA, Bersedia Kerja Shift

“Sehingga korban bersama rekan-rekannya yang lain, merasa diperas atau ditipu oleh tersangka,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Gabungan Personel Polres Lombok Barat bekerja sama dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar  melakukan penyelidikan.

“Korban keberatannya karena merasa diperas oleh tersangka,” ucapnya.

Mendindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Polres Lombok Barat melakukan penagkapan tersangka.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 jartu ATM dan uang tunai Rp 600 ribu,” benernya.

Selain itu, diamankan pula, 12 tiket penyeberangan ke Waingapu NTT.

Satu lembar bukti transfer untuk pembayaran tiket ke rekening tersangka.

Baca juga: 15 Ribu Vial Vaksin Kembali Dikirim ke NTB

Pelaku dijerat pasal Pemerasan atau Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Saat ditanya petugas, di hadapan media MS mengaku baru satu kali melakukan aksinya dalam dua bulan ini.

“Intinya bukan kesalahan kami pak, tanggal itu kan yang di jadwal kapal, ada yang tanggal 4 keluar jadi tanggal 7 dan 19,” kata MS.

Namun dengan bukti-bukti yang ada, MS tidak bisa berkutik.

Kini dia harus menanggung perbuatannya di sel tahanan Polres Lombok Barat.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved