Pengusaha NTB Diminta Taat Sampaikan Laporan Ketenagakerjaan
Disnakertrans NTB mendorong para pengusaha tertib menunaikan kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Sehingga mampu mengangkatkan indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK) di NTB.
"Perbaikan IPK ini bukan hanya menggambarkan kemajuan usaha ekonomi saja, tetapi juga kesejahteraan para pekerja dan menurunnya angka pengangguran," kata Mantan Irbansus Inspektorat NTB ini.
Gede Aryadi mengutip pesan Gubernur NTB Zulkieflimansyah tentang pentingnya reformasi di tubuh birokrasi dan perusahaan.
Dalam upaya mencapai pelayanan yang baik, Gubernur NTB meminta jajarannya proaktif menyapa dunia usaha.
Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu, 15 September 2021: Mataram dan Ternate Hujan Ringan
Gubernur mengingatkan bahwa mental penyelenggara dunia usaha juga harus berubah dalam memperlakukan karyawannya.
Karyawan dianggap sebagai keluarga.
Sehingga menimbulkan kecintaan antara karyawan dengan perusahaannya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 3 hari, dari 14-16 September 2021.
Sosialisasi digelar Direktorat Bina Pengujian K3 Kemnaker RI bekerjasama dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok Disnakertrans NTB.
(*)