CPNS NTB 2021

Tanya Jawab CPNS Ujian SKD - Bagaimana jika Vaksin Terbatas dan Sulit Didapat, Apakah Peserta Gugur?

Tanya jawab seputar CPNS untuk ujian SKD 2021, bagaimana jika ketersediaan vaksin di wilayah Jawa, Bali, Madura terbatas dan sulit didapat?

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PEGAWAI: Beberapa orang pegawai mencoba komputer di ruang CAT, kantor BKD NTB sebagai tempat pelaksanaan tes CPNS tahun 2021 - Tanya jawab seputar CPNS untuk ujian SKD 2021, bagaimana jika ketersediaan vaksin di wilayah Jawa, Bali, Madura terbatas dan sulit didapat? 

Jawab: Silakan melaporkan ke pihak Satgas Covid-19 setempat dan meminta surat keterangan dari dokter RS atau fasilitas kesehatan pemerintah bahwa peserta belum dapat divaksin karena kondisi medis.

Tanya jawab seputar syarat protokol kesehatan peserta tes SKD CPNS 2021.
Tanya jawab seputar syarat protokol kesehatan peserta tes SKD CPNS 2021. (Instagram @bkngoidofficial)

9. Bagaimana jika peserta ujian membawa surat vaksin/surat swab PCR/antigen yang dipalsukan?

Jawab: Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan.

10. Kapan jadwal rinci SKD di setiap instansi diterbitkan?

Jawab: Pelaksanaan SKD akan dimulai pada 2 September 2021 khusus di tilok seluruh kantor BKN, baik di BKN pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Sementara untuk tilok mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

Silakan dipantau pengumuman tilok dari masing-masing instansi secara berkala.

Dan berikut beberapa berkas yang wajib dibawa oleh peserta SKD CPNS 2021:

1. Kartu Peserta Ujian CASN

2. Kartu/ Bukti Identitas Diri (Asli)

3. Bukti Deklarasi Sehat yang ada di resume SSCASN

4. Memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan.

5. Hasil swab antigen/ PCR

6. Sertifikat vaksin (untuk wilayah yang disebutkan)

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved