Lumba-lumba Terdampar di Bima Dipotong-potong lalu Dibagi ke Warga, BKSDA NTB Beri Edukasi
Setelah video lumba-lumba terdampar viral di media sosial BKSDA NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima melakukan penelusuran.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Setelah video lumba-lumba terdampar viral di media sosial, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima melakukan penelusuran.
Petugas SKW III memastikan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.
Bambang Dwidarto, kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima dalam keterangan tertulis menjelaskan, lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.
Lumba-lumba ditemukan dalam kondisi sudah mati.
Setelah meminta keterangan sejumlah warga.
Baca juga: Kontrak Investor Gili Trawangan Diputus, Menteri Investasi: Keputusan Satgas Sudah Final
Mereka mengaku tidak mengetahui jika mamalia tersebut satwa dilindungi.
"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang. Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Bambang, dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Minggu (12/9/2021).
Karena tidak tahu, warga kemudian mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.
Kemudian lumba-lumba itu dipotong-potong oleh warga setempat.
"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," terang Bambang.
Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.
Baca juga: VIRAL Lumba-lumba Dibonceng Warga di Bima Pakai Motor, BKSDA NTB Turun Selidiki
Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto memerintahkan kepala SKW III Bima dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.
Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya.
Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat.
Jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke kantor SKW III BKSDA NTB.
"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuhnya.
Selain itu, kepala BKSDA NTB juga memerintahkan kepala SKW III segera berkoordinasi dengan aparat setempat.
Baca juga: Warga Gili Trawangan Gembira GTI Angkat Kaki, Berharap Aset Dikelola Bersama
Seperti Polsek Palibelo, Koramil setempat, kepala desa dan camat setempat.
"Ke depan akan ditingkatkan lagi koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait," katanya.
Harapannya penanganan satwa air yang terdampar maupun konflik satwa lainnya dengan manusia bisa ditangani dengan baik.
Video seekor lumba-lumba viral di media sosial, Sabtu (11/9/2021).
Dikabarkan bahwa sat kejadian, lumba-lumba masih hidup dan terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari masyarakat.
Setelah diselusuri lumba-lumba tersebut ditemukan dalam keadaan mati.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)