Bobol Toko Bangunan, Pencuri di Mataram Pura-pura Masuk ke Masjid
Seorang buruh kasar berinisial HN alias OM (47), ditangkap Polsek Cakranegara karena membobol toko bangunan.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang buruh kasar berinisial HN alias OM (47), ditangkap Polsek Cakranegara karena membobol toko bangunan.
HN mencuri sejumlah barang di dalam toko dan menjual untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, HN kini harus mendekam di sel tahanan.
Dia terancam hukuman 7 tahan penjara.
Kapolsek Cakranegara Kompol Moh Nasrullah dalam keterangan pers menjelaskan, HN membobol toko bangunan di Jalan TGH Faisal, Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Mandalika, Kota Mataram.
"Dia melakukan pencuriannya dengan masuk ke halaman Masjid Apitaik, dimana masjid tersebut bersebelahan dengan toko tempat ia mencuri," katanya, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: WASPADA Pohon Tua Kantor Gubernur NTB Tumbang, Warga: Terdengar Suara Seperti Gemuruh
Setelah masuk halaman masjid, dia kemudian masuk dengan cara naik ke tower.
Dari situ ia naik ke lantai dua.
Sampai di lantai tiga, ia masuk lewat jendela yang terbuka.
Kemudian berjalan ke lantai dasar untuk mengambil barang curiannya.
Aksi pencurian dilakukannya, Senin (25/7/2021), sekitar pukul 03.14 Wita.
Dalam aksi itu dia berhasil mencuri sejumlah unit bor beton dengan berbagai macam merek.
Menurut pengakuan pelaku, barang-barang curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Atas dasar laporan korban bernama Kevin CR, pengecekan cctv dan keterangan saksi, akhirnya tersangka diamankan di rumahnya," katanya.
Baca juga: Bumil Masih Takut Vaksin Covid-19, Wagub NTB Yakinkan Vaksinasi Melindungi Ibu dan Bayi
Baca juga: WASPADA Cuaca Ekstrem, Batu Besar Longsor Timpa Seorang Bapak di Lombok Utara