Bobol Toko Bangunan, Pencuri di Mataram Pura-pura Masuk ke Masjid

Seorang buruh kasar berinisial HN alias OM (47), ditangkap Polsek Cakranegara karena membobol toko bangunan. 

Dok. Polresta Mataram
PENCURIAN: Pencuri berinisial HN alias OM bersama barang curian diperlihatkan Polsek Cakranegara saat keterangan pers, Selasa (7/9/2021).  

Rumah pelaku berada di Lendang Lekong, Kecamatan Turida, Kecamatan Sandubaya. 

Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan. 

"Ia ditangkap beserta barang buktinya," jelas Moh Nasrullah. 

Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. 

Sementara tersangka terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Berita terkini di NTB lainnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved