Kejati NTB: Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali
Kejati NTB memberi klarifikasi terkait kasus SZ (52), oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejari Lombok Tengah yang dilaporkan menikah hingga 7 kali.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi klarifikasi terkait kasus SZ (52), oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejari Lombok Tengah yang dilaporkan menikah hingga 7 kali.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, hingga saat ini pihak Kejati NTB dalam tahap pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
”Masih tahap klarifikasi,” kata Dedi, pada TribunLombok.com, Kamis (2/8/2021).
Dia menegaskan, Kejati NTB akan menangani kasus tersebut sesuai aturan berlaku.
Meski demikian, Dedi Irawan meluruskan informasi dan duduk perkara kasus tersebut.
Baca juga: Wisata NTB, Warga Semakin Betah Menginap di Hotel Selama Juli 2021
”Sebagaimana diberitakan di media online, bahwa ASN Kejari Loteng poligami sampai 7 istri, itu tidak benar,” katanya.
”Setelah diklarifikasi ternyata yang bersangkutan kawin cerai selama 6 kali dan bukan 7 kali,” tegasnya.
Perkawinan yang mempunyai akta nikah dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Praya hanya pernikahan pertama dan terakhir.
”Sedangkan yang lain yaitu perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang merupakan pelapor, nikah secara agama saja (siri),” katanya.
Dari istri pertama sampai kelima, lanjut Dedi, ada proses cerai dengan ditalak secara agama, baru S menikah lagi.
”Dan tidak benar bahwa istri-istrinya serumah di rumah dinas,” tegasnya.
Menurutnya, pelapor adalah istri siri yang kelima, namun pelapor tidak tercatat di KUA.
”Hanya dua saja (tercatat) yang pertama dan yang ke-6, yang terakhir,” katanya.
Istri Siri Mualaf
Hari Senin (30/8/2021), oknum PNS Tata Usaha Kejari Lombok Tengah berinisial SZ (52), dilaporkan istri siri yang mengaku merupakan istri keenam ke Kejati NTB.
Baca juga: Pemuda Sumbawa Rudapaksa Bocah 8 Tahun di Rumah Kosong
Berdasarkan materi laporan tersebut, SZ disebut telah menikah 7 kali dan seorang lagi sempat dipacari namun batal menikah.
Sehingga dia berhubungan dengan 8 orang perempuan.
Istri yang melapor mengakui dia hanya dinikahi secara siri, tidak tercatat di KUA.
Dia sudah berusaha meminta agar si suami SZ mengesahkan pernikahan mereka.
Tetapi tidak pernah diresmikan, sampai dia diceraikan, Maret 2021.
Belakangan, oknum SZ menikahi wanita lain atau istri ke-7 secara resmi dan tercatat di KUA, 8 Agustus 2021.
Sementara pelapor yang tidak ingin disebut identitasnya merasa disia-siakan dan terus tertekan.
Terlebih, dia merupakan seorang mualaf yang butuh bimbingan.
Baca juga: Menikah hingga 7 Kali, Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Diduga Buat Keterangan Istrinya Mati
Selly Sembiring, salah seorang tim pendamping korban menjelaskan, korban selama ini sudah berusaha mempertahankan rumah tangga.
Bahkan ketika mengetahui suaminya bersama wanita lain, dia tetap berusaha mempertahankan, tetapi justru diceraikan.
Kemudian SZ menikah secara resmi di KUA dengan wanita lain.
Kondisi korban atau istri keenamnya dalam keadaan tertekan secara psikologis.
Terlebih dia merupakan seorang mualaf atau orang non muslim yang masuk Islam.
Sehingga kadang tidak tahu harus berbuat apa.
(*)