Kejari Lombok Tengah Tidak akan Persulit Pemeriksaan Oknum PNS yang Menikah 7 Kali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mendukung proses pemeriksaan SZ (52), oknum pegawainya yang dilaporkan menikah hingga 7 kali.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mendukung proses pemeriksaan SZ (52), oknum pegawainya yang dilaporkan menikah hingga 7 kali.
Kejari tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan penyelesaian kasus tersebut.
”Pimpinan kami di Lombok Tengah mendukung proses niki meton (ini saudara),” kata Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Catur Hidayat Putra, saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Kamis (2/9/2021).
Pihaknya akan mempermudah penanganan aduan masyarakat yang menyeret nama oknum pegawai Kejari Lombok Tengah.
“Kami tidak menghambat prosesnya,” jelasnya.
Sehingga setiap ada pemanggilan ke Kejati NTB, onum pegawai SZ akan segera diperintahkan untuk datang ke Kejati oleh pimpinan.
Baca juga: Bendungan Sape Diperbaiki, 2.650 Hektar Sawah Warga Selamat dari Kekeringan
”Yang jelas proses yang dilakukan di Kejati NTB pemeriksaan S ini didukung sama kami di sini (Kejari),” jelasnya.
Catur membenarkan, sehari sebelumnya, tim koalisi datang ke Kejari Lombok Tengah untuk berdiskusi soal kasus tersebut.
”Silaturahmi sekalian kasi dukungan untuk kami,” jelasnya.
Meski demikian, prihal materi aduan yang disangkakan kepada SZ, Kejari Lombok Tengah menyerahkan pemberian keterangan kepada Kejati NTB.
”Memang ada salah satu ASN Tata Usaha yang dilaporkan ke Kejati NTB, dan sedang berproses pemeriksaan di Kejati NTB,” tandasnya.
Baca juga: Wisata NTB, Warga Semakin Betah Menginap di Hotel Selama Juli 2021
Baca juga: Pemuda Sumbawa Rudapaksa Bocah 8 Tahun di Rumah Kosong
Terpisah, Kasi Penkum selau juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
”Masih tahap klarifikasi,” kata Dedi.
(*)