Kurir Serta 15 Ribu Butir Tramadol dari Jakarta Diamankan Polresta Mataram
Seorang kurir berinisial BS (31), asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diciduk tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Seorang kurir berinisial BS (31), asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diciduk tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Dia ditangkap beserta barang bukti 15 ribu obat-obatan tanpa izin edar merek Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Tramadol HCL.
”Kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman paket dari Jakarta menuju Mataram berupa sediaan farmasi," ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangan persnya, Senin (30/8/2021).
Penangkapan BS dilakukan Minggu (29/8/2021), berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan tim kemudian bersiaga di sekitar Jalan Prabu Rangka Sari, Dasan Cermen, Kota Mataram.
"Beberapa saat kemudian, kami melihat seorang laki-laki membawa sebuah paket berukuran besar,” tuturnya.
Selanjutnya, tim mengamankan BS.
Baca juga: Oknum Manajer Hotel Jualan Ganja Selama 20 Tahun, Sasar Warga Asing di Gili Trawangan
Baca juga: Asik Mabuk Minum Obat Batuk, 3 Remaja di Sumbawa Diangkut Polisi
Kemudian polisi memanggil saksi umum yaitu pegawai Indomaret untuk menyaksikan penggeledahan.
Disaksikan pegawai Indomaret, selaku saksi umum, polisi mendapatkan barang bukti tersebut.
Tidak hanya BS, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya bergegas menuju wilayah Kediri, Lombok Barat.
”Sesampainya di lokasi, kami tidak menemukan saudari M alias MA dan kami memanggil saksi umum yaitu kepala dusun setempat menyaksikan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya," katanya.
Ditegaskan Yogi, pihaknya akan melayangkan surat panggilan ke MA.
Jika satu sampai dua panggilan polisi tidak diindahkan MA, dia akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua barang bukti diamankan dan terhadap pemilik atau penguasa tersebut dimintai keterangan, guna proses Hukum lebih lanjut," tandasnya.
Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 55 KUHP tentang Kesehatan.
Dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
(*)