VIRAL Kakek 79 Tahun di Dompu Nikahi Perempuan ODGJ, Lurah: Awalnya Kakek Pergi Beli Kambing

Warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa hari terakhir dihebohkan pernikahan seorang kakek bernama M Yakub dan perempuan inisial M

Dok.Kelurahan Kandai Satu
Proses mediasi pengantin Kakek dan ODGJ di Dompu 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa hari terakhir dihebohkan pernikahan seorang kakek bernama M Yakub (79) dengan perempuan berinisial M (30).

Video pernikahan yang diambil Selasa (24/8/2021) itu kemudian viral itu media sosial.

Video tersebut mendapat banyak tanggapan dan komentar masyarakat.  

Belakangan perempuan berinisial M dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kakek M Yakub diketahui berasal dari Kelurahan Kandai Satu.

Baca juga: VIRAL Aksi Ibu-ibu di Mataram Pikul Keranda Jenazah ke Kuburan, Tradisi Lama untuk Menolak Bala  

Baca juga: VIRAL Video Siswi SMP di Bima Aniaya Temannya karena Cemburu 

Sementara M merupakan warga Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Informasi dihimpun TribunLombok.com, setelah kasus pernikahan tersebut heboh, Kamis (26/8/2021), digelar musyawarah yang melibatkan berbagai pihak di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu.

Keputusannya, M diambil kembali oleh keluarga dan rencananya akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, di Kota Mataram.

Mediasi pengantin Kakek dan ODGJ di Dompu
Mediasi pengantin Kakek dan ODGJ di Dompu (Dok.Kelurahan Kandai Satu)

Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Kandai Satu Dedi Arsyik, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, ketua RT.

Aktivis perempuan pendamping, serta perwakilan keluarga kakek M Yakub.

Anggota DPRD Dompu Muttakun juga ikut dalam proses mediasi tersebut.

Musyawarah berlangsung dalam suasana kekeluargan. Kedua belah keluarga bersepakat dan memutuskan kakek M Yakub dan M dipisah.

Selanjutnya M diambil kembali keluarga untuk dirawat ke RSJ Mutiara Sukma.

Pernikahan Tidak Sah

Lurah Kandai Satu Dedi Arsyik yang dikonfirmasi TribunLombok.com menjelaskan, proses pernikahan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.

”Karena memang pernikahan tersebut berlangsung di bawah tangah, pernikahan siri,” katanya.

Lokasi pernikahan pun bukan di Kelurahan Kandai Satu, tetapi di Desa Bara, rumah si perempuan.

Menurutnya, pernikhan tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat dan rukun nikah. Sebab ada wali, dua orang saksi, pengantin perempuan dan laki-laki, dan ijab kabul.

”Yang menjadi wali saat itu paman langsung dari pihak perempuan, adik kandung dari bapaknya,” jelasnya.

Pernikahan tersebut berlangsung Selasa (24/8/2021), tapi kemudian viral di media sosial setelah video pernikahannya dishare.

Tonton juga:

”Sehingga muncul beragam komentar, dan kami melihat 99 persen komentar itu menyatakan si perempuan ini memang ODGJ,” jelasnya.

Akhirnya, keluarga si perempuan mendatangi salah seorang anggota DPRD Dompu Muttakun.

Keluarga minta agar mereka difasilitasi untuk melakukan pertemuan.

Sehingga terjadi pertemuan mediasi di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kamis (26/8/2021).

Pertemuan juga dihadiri pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Dompu.

”Setelah melalui berbagai pertimbangan, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah,” jelas Dedi Arsyik.

Karena keluarga perempuan menunjukkan surat keterangan yang menyatakan M merupakan ODGJ.

Selain itu, si perempuan juga masih berstatus istri orang lain.

M sudah lama ditinggal suami dan anaknya, namun belum ada keputusan inkrah cerai dari Pengadilan Agama.

”Sehingga kami memutuskan untuk memisahkan, bukan dicaraikan dan tidak perlu surat talak, karena memang dari awal tidak sah,” katanya.

Setelah dipisahkan, M akan mendapat penanganan  lebih lanjut di RSJ Mutiara Sukma di Mataram.

”Setelah sepakat kami menjemput pengantin perempuan dan laki-laki, kami hadirkan di kantor kelurahan,” katanya.

Dedi Arsyik, selaku lurah menyampaikan keputusan musyawarah ke M Yakub, bahwa pernikahan mereka tidak sah secara hukum agama.

”Alhamdulillah pihak keluarga laki-laki maklum dan menerima,” katanya.

Bahkan mahar yang Rp 3,3 juta telah diikhlaskan keluarga laki-laki, mereka tidak ingin mengambilnya.

”Tetapi oleh pihak keluarga M akan dikembalikan. Walau pun pak Yakub sudah mengikhlaskan tetapi tetap akan dikembalikan oleh keluarga M,” jelasnya.

Pihak kelurahan hanya menyayangkan, kenapa paman si perempuan menikahkan keponakannya meski dia sudah tahu ODGJ.

”Bisa kami katakan pak Yakub ini jadi korban juga,” katanya.

Jika sejak awal diberi tahu si perempuan dalam kondisi ODGJ, tentu keluarga tidak akan melanjutkan pernikahan tersebut.

”Itu yang kami sayangkan kemarin (dalam musyawarah),” katanya.

Dedi Arsyik menuturkan, pernikahan kedua pasangan tersebut berlangsung sangat singkat dan tanpa perencanaan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang diterima kelurahan dari warga, M Yakub datang ke desa perempuan tersebut bukan untuk menikah.

”Bahwa si kakek ini datang di sekitar tempat tinggal perempuan ini mau beli kambing untuk dipelihara,” tutur Dedi.

Tapi oleh beberapa oknum warga di sana, si kakek ditanya apakah mau menikahi seorang perempuan atau tidak.

Mereka dijodoh-jodohkan.

“Ya kakek ini mau saja, kebetulan dia duda ditingal mati istrinya sudah lama,” katanya.

Akhirnya, kedua belah pihak kemudian bersepakat dengan mahar Rp 3 juta ditambah Rp 300 ribu.

Sampai akad nikah dilangsungkan setelah dua hari kemudian, sejak si kakek dijodohkan menikah.

Akad nikah berlangsung Selasa (24/8/2021), setelah salat ashar yang dihadiri kedua keluarga.

Kelurahan baru tahu terjadi pernikahan warganya setelah viral di media sosial.

Dia pun langsung menemui M Yakub di rumahnya, termasuk menemui si perempuan.

Dari ciri-ciri fisik dan cara berkomunikasi kelurahan menilai memang si M mengalami ODGJ.

Laporan ke Polisi

Baca juga: Video Pemakaman Viral, Polisi Pastikan Jasad TGH Lalu Abayani Akbar Tidak Hilang

Setelah musyawarah selesai, belakangan dia mendapat kabar bahwa keluarga si perempuan melaporkan kejadian itu ke Polres Dompu.

Menurut Dedi, dalam musyawarah sebenarnya sudah disepakati tidak akan ada pihak yang saling lapor.

Sebab si kakek M Yakub, juga dalam posisi sebagai korban.

”Kami lihat yang dilaporkan bukan si kakek Yakub itu, tapi ada pihak-pihak lain yang terlibat sebelum pernikahan,” katanya.

Informasi yang didapatkan TribunLombok.com, perempaun M diduga juga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum yang memaksakannya menikah.

Sehingga pihak keluarga M kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dompu.

M diduga menjadi kekerasan fisik dan kekerasan seksual oknum yang memaksakannya menikah dengan si kakek.

Mengenai laporan tersebut, Dedi menjelaskan, hal tersebut merupakan ranah keluarga dan kepolisian.   

(*)  

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved