Virus Corona di NTB
Jika Naikkan Tarif Tes PCR, Laboratorium di NTB Bisa Kena Sanksi Tegas
Dinas Kesehatan NTB tetapkan batas tarif tertinggi PCR sebesar Rp 525 ribu, jika laboratorium melanggar akan ditindak tegas
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 525 ribu.
Bila ada laboratorium yang mengenakan tarif lebih dari itu, maka akan dikenakan sanksi tegas.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr Lalu Hamzi Fikri menjelaskan, penentuan batas tarif tertinggi diatur pemerintah untuk memudahkan masyarakat.
Sehingga ketentuan tersebut harus dipatuhi semua pihak.
Baca juga: RS Mandalika Ditargetkan Beroperasi 2 Bulan Sebelum World Superbike 2021 Digelar
Baca juga: Harga Tes PCR di NTB Rp 525 Ribu, Pemerintah Daerah Diminta Awasi Pelaksanaan
Guna memastikan pemberlakuan tarif sesuai ketentuan, pemerintah kabupaten/kota punya kewenangan melakukan pengawasan dan pembinaan.
Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, tentu akan ada sanksinya.
”Kita jalankan mekanisme evaluasi bagi fasilitas kesehatannya,” katanya, Jumat (20/8/2021).
Tonton juga:
Bila pengelola laboratorium tidak mengikuti ketentuan tentu akan ditegur secara tertulis.
”Finally, jika masih melanggar setelah ditegur secara tertulis, bisa di-take down atau akunnya di cabut oleh Litbangkes pusat,” tegasnya.
Karenanya, dia berharap penyelenggara yang diberikan kewenangan melakukan tes PCR di NTB mematuhi ketentuan terbaru.
(*)