Virus Corona di NTB
Harga Tes PCR di NTB Rp 525 Ribu, Pemerintah Daerah Diminta Awasi Pelaksanaan
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor 900/41 Tahun 2021, tarif tertinggi RT-PCR di wilayah NTB sebesar Rp 525 ribu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tarif layanan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) turun.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor 900/41 Tahun 2021, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di wilayah NTB sebesar Rp 525 ribu.
Dengan demikian, tidak boleh ada yang menarik biaya tes PCR lebih dari harga tersebut.
”Tarif ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR secara mandiri,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr Lalu Hamzi Fikri, pada TribunLombok.com, Jumat (20/8/2021).
Fikri menjelaskan, sesuai kebijakan pemerintah pusat batas tarif atas pemeriksaan RT-PCR dibedakan menjadi dua.
Baca juga: Tarif Tes PCR di Bandara Lombok Turun Jadi Rp 525 Ribu, Berlaku Mulai Hari Ini
Baca juga: Sindikat Pembuat Surat Tes PCR Palsu di Lombok Loloskan 4 Orang Keluar NTB
Tarif atas untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 490 ribu.
Sedangkan tarif di luar Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.
Harga tersebut turun dari sebelumnya Rp 900 ribu.
Tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19.
Dengan penetapan tarif tersebut, pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTB diminta melakukan pengawasan dan pembinaan pemberlakuan tarif.
”Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR,” katanya.
Terpisah, Direktur RSUD Provinsi NTB dr Lalu Herman Mahaputra menjelaskan, setelah Presiden Jokowi menyampaikan instruksinya, mereka langsung melakukan penyesuaian tarif.
”Sejak pak presiden pidato kita langsung menerapkannya, walau pun saat itu belum ada keputusan,” kataya.
Menurutnya, dalam hal ini rumah sakit tidak boleh hitung untung ruginya.