Pengakuan Pembuat Uang Palsu di Lombok: Uang Ini untuk Dibakar, Setelah 3 Hari akan Jadi Asli
Para tersangka pembuat uang palsu (Upal) di Lombok, Nusa Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku mencetak rupiah palsu untuk keperluan ritual.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Para tersangka pembuat uang palsu (Upal) di Lombok, Nusa Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku mencetak rupiah palsu untuk keperluan ritual.
Di hadapan polisi dan media, mereka berkilah uang kertas tersebut hendak didoakan, lalu dibakar dalam ritual, kemudian disimpan dalam kotak.
Dengan ritual itu mereka yakin uang palsu tersebut akan berubah menjadi uang asli.
Tersangka berinisial JN (34), asal Dusun Montong Tangga, Desa Sikur Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur mengaku berperan sebagai pembuat uang palsu.
Dia mencetak uang palsu dengan kertas HVS biasa dan dicetak menggunakan printer warna.
Baca juga: Polresta Mataram Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu, Rp 500 Juta Upal Disimpan dalam Karung
Awalnya, dia tidak berniat membuat uang palsu.
Tapi setelah menerima permintaan dari dua orang tersangka lain, JN pun tergoda.
Atas jasanya, dia mendapat imbalan Rp 4 juta untuk dua kali cetak uang palsu.

”Katanya (upal) untuk digandakan atau dibakar, uang ini dibakar, nanti setelah tiga hari baru dicari lagi (jadi asli),” kata JN, di hadapan wartawan, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Kejahatan Perdagangan Orang di NTB Kelima Terbanyak di Indonesia, Modusnya Makin Rumit
JN menjelaskan, uang palsu tersebut dibakar dalam sebuah ritual agar menjadi uang asli.
Kemudian disimpan dalam kotak dan ditutup rapi.
Setelah tiga hari atau seminggu, mereka akan mencari upal yang disimpan itu agar bisa menjadi uang asli.
Tapi JN tidak tahu apakah upaya itu berhasil atau tidak. Kini dia justru ditangkap.
”Saya hanya mencetakkan saja,” ungkapnya.
JN mengaku, dia mau menerima ajakan kedua orang tersebut karena terus didesak.
”Dia memaksa dan dia membutuhkan uang itu untuk acaranya (ritual) untuk dibakar,” jelasnya.
JN yang sehari-hari bekerja di sawah ini menyadari mencetak uang palsu sangat berisiko karena merupakan kejahatan.
”Tahu sih (tidak boleh) cuma karena permintaan dua orang untuk ritual saya buatin, uangnya pun untuk dibakar,” ujarnya.
Sampai akhirnya dia menyanggupi desakan kedua orang itu.
Dengan perjanjian upal tersebut akan langsung hangus dibakar, tidak untuk diedarkan.
”Karena dia bilang untuk dibakar, begitu selesai acara kan semuanya hangus,” jelas JN.
Atas jasanya JN mendapat upah Rp 4 juta yang dibayar dua kali, masing-masing Rp 2 juta.
Dia mengaku tidak melakukan semata-mata untuk dibayar.
Tapi lebih karena ingin membantu ritual dua orang tersebut.
Sebagai petani, JN juga melek internet. Dia belajar membuat uang palsu dari internet.
Dia mencari gambar uang dan seri pecahan Rp 100 ribu di internet.
Caranya cukup praktis, dia memindahkan gambar uang tersebut kemudian diprin menggunakan kertas HVS.
Hal tersebut diakui tersangka berinisial MH (58).
Baca juga: Bandar Judi Togel Dibekuk Polresta Mataram, Pelaku Mengaku Baru 2 Hari Jualan
Warga Dusun Dasan Baru, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur ini mengaku, dia memang meminta dibuatkan uang palsu pada JN.
”Rencananya mau kita ritualkan, tapi belum terlaksana sudah kita ditangkap,” katanya.
Dia sangat yakin uang palsu tersebut bisa menjadi uang asli melalui proses ritual.
Caranya, uang palsu tersebut didoakan melalui ritual dengan sesajian kemudian disimpan.
Dengan doa-doa dan ritual itu mereka sangat yakin bisa berubah menjadi asli.
”Ya kita beroda sih, sama seperti kita minta rezeki itu. Tapi baru rencana belum kita laksanakan,” jelasnya.
Meski demikian MH enggan menyebut ide tersebut terinspirasi dari mana dan mendapat petunjuk dari siapa.
”Tidak bisa saya katakan,” katanya sembari menggelengkan kepala.
Dalam kasus tersebut, Polresta Mataram menangkap enam orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu.
Total uang palsu yang mereka cetak mencapai Rp 500 juta.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial AD (53), warga Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kemudian JN (34), warga Dusun Montong Tangga, Desa Sikur Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Kemdian MST (51), dari Dusun Gegelang Lauk, Desa Degelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
MH (58), Dusun Dasan Baru, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
MN (60), alamat Dusun Bantek, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Serta seorang tersangka lain berinisial YP (17).
Kini mereka ditahan di Polresta Mataram dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
(*)