Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Segera Cair, Ini Jadwal dan Besaran yang Didapat

Jadwal penyaluran kuota internet gratis dari Kemendikbud, untuk tenaga pendidik dan murid hingga bantuan UKT untuk mahasiswa terdampak pandemi

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram @kemdikbud.ri
Kuota Gratis dari Kemendikbud disalurkan September 2021 

Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

- Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

- Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau Klik di Sini.

- Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau Klik di Sini, selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Cara Dapat Bantuan Kuota Internet

Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September - November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak covid-19 juga disalurkan mulai September 2021.

Bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT) maksimal Rp 2,4 juta.

Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Sasaran Bantuan

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi
3. Kondisi keuanganny amembutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Cara mendaftar:

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi

2. Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima ke Kemendikbudristek

3. Bantuan akan disaluarkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

(*)

(Tribunlombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved