Rampok Rumah Wanita Lansia, Residivis Ini Didor Tim Puma Polresta Mataram
M kembali diringkus Tim Puma Polresta Mataram akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Lalu pelaku M menanyakan kepada korban dimana menyimpan uang atau barang-barang berharga.
Korban menjawab tidak punya uang, lalu M menyuruh membuka perhiasan yang dikenakan oleh NA.
Karena rasa takut, korban menuruti perintah M sambil memberikan 4 gelang dan 2 buah cincin yang dikenakannya.
Setelah mendapatkan sejumlah perhiasan korban, M yang juga dari kelurahan yang sama kabur setelah mengancam korbannya.
M mengancam, jika korban berteriak dia akan balik membunuhnya.
Kemudian keluar rumah korban melalui pintu samping dan membuka gerbang kecil yang terletak di tembok samping rumah tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, Tim Puma Polresta memburu pelaku dengan mengumpulkan data.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, Tim Puma akhirnya membekuk pelaku di kediamannya.
Baca juga: VIRAL Aksi Ibu-ibu di Mataram Pikul Keranda Jenazah ke Kuburan, Tradisi Lama untuk Menolak Bala
Karena saat penangkapan pelaku M tidak koperatif dan melawan, Tim Puma akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembaknya.
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap pelaku M, Tim Puma memperoleh informasi hasil curiannya dijual ke seseorang.
"Kami langsung mengamankan O sebagai penadah atas barang hasil curian. Saat ini pelaku M dan penadah O telah kami amankan," ungkap Heri.
Dalam kasus tersebut, Tim Puma mengamankan sebuah tas selempang, sarung tangan, pisau bertaji, 4 buah obeng minus, ketapel.
Kemudian 2 buah gelang, 1 obeng plus, pinset besi, cutter, kunci T.
Kunci pas, tang, kunci inggris, gagang obeng, senter, clurit, senjata api rakitan masing-masing 1 buah, serta 2 buah HP, dan 3 butir peluru.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(*)