Resepsi Pernikahan Warga Kembali Dibubarkan Satgas Covid-19 di Sumbawa

Acara resepsi pernikahan kembali dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Dok. Polres Sumbawa
DIBUBARKAN: Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan acara resepsi pernikahan di gedung serba guna Desa Selante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (10/8/2021) pagi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Acara resepsi pernikahan kembali dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini, Satgas Covid-19 Kecamatan Plampang terpaksa membubarkan pesta resepsi pernikahan di Gedung Serba Guna Desa Selante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (10/8/2021) pagi.

Penindakan itu dilakukan karena tim menilai acara resepsi memicu kerumunan dan berpotensi penularan COVID-19.

Selain itu, warga masih kurang memahami aturan PPKM Level 3.

Baca juga: Berstatus PPKM Level 3, Pemkot Mataram Klaim Kondisi Ibu Kota Berangsur Membaik

Sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang mengundang massa dalam skala besar.

Tonton juga:

Terkait pembubaran acara resepsi pernikahan tersebut, Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi mengatakan, sebelumnya satgas telah mengetahui rencana esepsi pernikahan tersebut.

”Satgas Penanganan Covid 19 Plampang sudah berulang kali menghimbau panitia acara, namun pada hari H tetap dilaksanakan dan terpaksa harus dihentikan,” tegasnya.

Baca juga: Mataram-NTB Keluar Zona PPKM Level 4, Aktivitas Ekonomi Lebih Longgar

Selasa pagi tadi, pukul 09.50 wita, Satgas Penanganan Covid 19 Plampang mendatangi tempat acara dan melakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan.

Penghentian kegiatan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 360 Tahun 2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan selama masa PPKM di Kabupaten Sumbawa.

Saat dilakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan, panitia dan pihak keluarga kedua mempelai memahami dan mengerti.

Mereka kemudian langsung menghentikan pelaksanaan acara resepsi.

Dalam kesempatan tersebut petugas juga memberikan himbauan agar masyarakat bekerja sama dalam penerapan PPKM Level 3.

Caranya dengan tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.

Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan acara resepsi pernikahan di gedung serba guna Desa Selante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (10/8/2021) pagi.
Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan acara resepsi pernikahan di gedung serba guna Desa Selante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (10/8/2021) pagi. (Dok. Polres Sumbawa)

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved