Resepsi Pernikahan Warga Kembali Dibubarkan Satgas Covid-19 di Sumbawa
Acara resepsi pernikahan kembali dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Acara resepsi pernikahan kembali dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kali ini, Satgas Covid-19 Kecamatan Plampang terpaksa membubarkan pesta resepsi pernikahan di Gedung Serba Guna Desa Selante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (10/8/2021) pagi.
Penindakan itu dilakukan karena tim menilai acara resepsi memicu kerumunan dan berpotensi penularan COVID-19.
Selain itu, warga masih kurang memahami aturan PPKM Level 3.
Baca juga: Berstatus PPKM Level 3, Pemkot Mataram Klaim Kondisi Ibu Kota Berangsur Membaik
Sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang mengundang massa dalam skala besar.
Tonton juga:
Terkait pembubaran acara resepsi pernikahan tersebut, Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi mengatakan, sebelumnya satgas telah mengetahui rencana esepsi pernikahan tersebut.
”Satgas Penanganan Covid 19 Plampang sudah berulang kali menghimbau panitia acara, namun pada hari H tetap dilaksanakan dan terpaksa harus dihentikan,” tegasnya.
Baca juga: Mataram-NTB Keluar Zona PPKM Level 4, Aktivitas Ekonomi Lebih Longgar
Selasa pagi tadi, pukul 09.50 wita, Satgas Penanganan Covid 19 Plampang mendatangi tempat acara dan melakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan.
Penghentian kegiatan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 360 Tahun 2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan selama masa PPKM di Kabupaten Sumbawa.
Saat dilakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan, panitia dan pihak keluarga kedua mempelai memahami dan mengerti.
Mereka kemudian langsung menghentikan pelaksanaan acara resepsi.
Dalam kesempatan tersebut petugas juga memberikan himbauan agar masyarakat bekerja sama dalam penerapan PPKM Level 3.
Caranya dengan tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.

(*)