Berita Lombok
Curi Mesin Traktor 3 Tahun Lalu, Penjaga Kantor Desa di Lombok Barat Ditangkap Polisi
Tim Polsek Lingsar, Polresta Mataram mengungkap kasus pencurian mesin traktor yang terjadi 3 tahun lalu, di kantor Desa Gontoran
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Hasil penjualan traktor, digunakan AW untuk pesta miras dan bertemu kekasihnya yang berprofesi sebagai patner song (PS).
Apesnya, BW justru tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan traktor tersebut. Tapi kini dia ikut ditangkap sebagai pelaku utama.
Baca juga: Tiga Kali Keluar Masuk Penjara Tidak Membuat Pemuda di Mataram Ini Kapok Mencuri
”Kasus terbongkar setelah tim menyelidiki secara mendalam, dengan melakukan interogasi terhadap para saksi. Sehingga mendapat keberadaan dua tersangka ini," ujarnya.
Tersangka diringkus, setelah tim mengamankan barang bukti traktor yang telah dimodifikasi menjadi mesin perontok di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Atas peristiwa pencurian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan di Mapolsek Lingsar guna proses lebih lanjut," pungkas Artana.
(*)