Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Kepala Sekolah di Bima Akhirnya Ditahan Polisi

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota akhirnya menahan HS, seorang kepala sekolah dasar di Kota Bima

News Law
Ilustrasi pelecehan pada anak - ayah tega cabuli anak kandung padahal makam istri belum kering sepenuhnya 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota akhirnya menahan HS (50), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kasek non aktif ini jadi tersangka pencabulan sejumlah siswa di SDN tempatnya mengajar. 

Perbuatannya dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan akhirnya dia resmi ditahan, Kamis (5/8/2021). 

Baca juga: Pengedar Sabu di Kota Bima Ditembak saat Kabur dari Sergapan Polisi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra dalam keterangan persnya menjelaskan, usai penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. 

“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” jelasnya, Jumat  (6/8/2021). 

Dari hasil pemeriksaan, HS masih tidak mengakui perbuatannya.

Tapi hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.

Baca juga: Dua Remaja di Bima Nyaris Tewas Dibakar Warga saat Ketahuan Mencuri Kambing

Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum dikirim ke kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.

Selama proses penyidikan, kata Rayendra, ada sebanyak 7 orang saksi dimintai keterangan. 

Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.

Tersangka diduga melanggar pasal pencabulan dalam undang-undang perlindungan anak. 

Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved