Anak Semakin Rentan Kekerasan di Masa Pandemi, Forum Anak NTB Berikan Rekomendasi bagi Gubernur

Anak merupakan salah satu kelompok paling rentan terhadap kekerasan, termasuk saat pandemik Covid-19.

net
Ilustrasi kekerasan anak 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anak merupakan salah satu kelompok paling rentan terhadap kekerasan, termasuk saat pandemik Covid-19.

Salah satu bentuknya, praktik perkawinan anak yang meningkat.

Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat, pada akhir tahun 2020, ada 800 kasus perkawinan anak di Provinsi NTB.

Angka ini diduga masih jauh lebih banyak, karena banyak kasus perkawinan yang tidak dilaporkan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menyebutkan sebanyak 1 dari 9 anak perempuan terancam dikawinkan.

Mereka pun berpotensi kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan karena perkawinan anak.

Konsekuensinya, mereka terancam terjebak kemiskinan di masa depan.

Selain itu, perkawinan anak juga berisiko lebih tinggi menyebabkan kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan domestik dan seksual.

Baca juga: Pedagang Cilok Berjas ala Pejabat Kini Bisa Naik Mobil Dinas Wakil Ketua Dewan NTB

”Perkawinan anak dapat merenggut cita-cita anak, terutama anak perempuan,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia Dini Widiastuti, dalam keterangan resminya, Kamis (29/7/2021).

Sejak 2020, Plan Indonesia mengampanyekan upaya pencegahan perkawinan anak secara nasional.

Plan menyerukan penegakan hukum perkawinan anak di Indonesia.

Sekaligus memperkuat kapasitas dan pengetahuan anak dan kaum muda tentang hak dan kesehatan seksual dan reproduksi.

Memberdayakan mereka agar dapat memiliki kesempatan hidup yang lebih baik melalui beberapa program seperti Let’s Talk di Mataram dan Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah dalam webinar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2021 menegaskan, pentingnya edukasi ke semua pihak tentang tanggungjawab pemenuhan hak anak untuk mencegah perkawinan anak.

Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS NTB 2021, Kapan Pengumuman Hasil Administrasinya?

"Orang tua, sekolah, dan para remaja harus sama-sama memahami ini,” katanya.

Dia menyerukan para remaja sekolah setinggi-tingginya, sekaligus mempersiapkan fisik, mental, dan ekonomi sebelum memutuskan untuk menikah.

Edukasi bagi seluruh stakeholders bisa dilakukan melalui intervensi reguler.

Misalnya di sekolah, posyandu, atau kegiatan masyarakat lainnya.

”Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Rohmi.

Husnanidiaty Nurdin, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mengatakan, di masa pandemik Covid-19, selain menjaga anak-anak tidak tertular, juga penting menjaga komitmen melindungi anak-anak dari berbagai praktik berbahaya.

Seperti perkawinan anak, tindak kekerasan, putus sekolah, dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam rangka Hari Anak Nasional 2021, Forum Anak Provinsi NTB bersama Pemprov NTB, Yayasan Plan Internasional Indonesia, dan Ghanam Foundation menyerukan kampanye perlindungan anak.

Baca juga: Dua Oknum Anggota Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba 

Serta kampaye pemenuhan hak mereka melalui serangkaian kegiatan bertajuk “Generasi Tangguh Peraih Cita: Hapus Perkawinan Anak” yang dimulai pada 1 Juli 2021.

Pada puncak rangkaian HAN, Webinar Generasi Tangguh Peraih Cita: Hapus Perkawinan Anak dilaksanakan secara semi-daring, Kamis (29/7/2021).

Kegiatan ini melibatkan 10 forum anak dan beberapa organisasi anak di NTB.

Tujuannya untuk mengamplifikasi suara dan peran anak dalam pencegahan perkawinan anak di NTB.

Melalui acara ini, Forum Anak Provinsi NTB merumuskan rekomendasi kepada Pemprov NTB untuk memperkuat upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di NTB.

Baca juga: Oksigen dan Bed Perawatan Pasien Covid-19 di Lombok Barat Masih Mencukupi

Antara lain, mencegah perkawinan anak dan eksploitasi anak dengan memerkuat regulasi dan memberikan sanksi bagi setiap yang terlibat.

Penyediaan fasilitas umum ramah anak termasuk kepada anak berkebutuhan khusus.

Menyediakan rumah rehabilitasi bagi anak yang terkena kasus tindak pidana di setiap kabupaten kota di  NTB.

Pemerataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi anak kurang mampu di daerah.

Serta memperketat pengawasan peredaran narkoba di NTB yang dapat berdampak pada anak.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved