Panduan Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Ini

NPWP saat ini bisa dibuat secara online di situs resmi ereg.pajak.go.id, inilah dokumen wajib disiapkan

Editor: wulanndari
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP dapat dibuat secara online 

TRIBUNLOMBOK.COM - NPWP saat ini bisa dibuat secara online di situs resmi ereg.pajak.go.id, inilah dokumen wajib disiapkan.

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat juga dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online

Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id.

Sebagai informasi, NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Baca juga: Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak

NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.

Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Syarat Membuat NPWP

Berikut ini sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib pembuatan NPWP, dikutip dari online-pajak.com:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved