Panduan Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Ini

NPWP saat ini bisa dibuat secara online di situs resmi ereg.pajak.go.id, inilah dokumen wajib disiapkan

Editor: wulanndari
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP dapat dibuat secara online 

10. Print atau Cetak Formulir

Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Bubuhi dengan tanda tangan dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.

11. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak

Scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.

Lalu upload dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/.

Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

12. Cek status

Setelah mengirimkan atau meng-upload dokumen untuk pembuatan NPWP, Anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila diterima atau disetujui, akan mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima.

Jika ditolak, tandanya Anda harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap.

Setelah diterima, akan mendapatkan kartu NPWP.

Biasanya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja.

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikirimkan melalui layanan POS.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait NPWP

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat NPWP Secara Online di ereg.pajak.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved