Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Bulan Agustus, Inilah Syarat Pekerja yang Berhak jadi Penerima

Subsidi gaji Rp 1 juta akan cair bulan Agustus 2021, simak inilah pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut

Editor: wulanndari
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Subsidi gaji Rp 1 juta akan cair bulan Agustus 2021, simak inilah pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut 

TRIBUNLOMBOK.COM - Subsidi gaji Rp 1 juta akan cair bulan Agustus 2021, simak inilah pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Hal ini dikonfirmasi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," papar Anwar dilansir dari Kompas.com.

Anwar memaparkan, dimungkinkan mekanisme penyalurannya akan sama seperti bantuan serupa pada tahun lalu.

Apabila merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Ilustrasi
Ilustrasi (KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO)

"Kurang lebih sama, tentu akan perbaiki yang masih kurang," ujar Anwar.

Baca juga: Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dengan 4, Terdapat Kelonggaran di Level 3

Bantuan sosial yang diberikan dalam rangka penerapan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 ini diberikan sebesar Rp500.000 untuk 2 bulan, artinya pekerja menerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Adapun BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

BLT subsidi juga diberikan kepada pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Ini Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat Bantuan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, BLT subsidi gaji hanya diterapkan pada wilayah PPKM Level 4.

Menurut Ida, bantuan itu disiapkan untuk pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena PPKM, khususnya di wilayah level 4.

Baca juga: Ada BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja di 6 Wilayah Ini Bakal Dapat Bantuan Langsung Tunai

Hal ini mengingat akibat PPKM Darurat telah terjadi penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja.

"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," papar Ida.

Berkaca pengalaman sebelumnya di tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Untuk mencari tahu, apakah kamu masuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak bisa mengceknya melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS.

Baca juga: Inilah 5 Jenis Bantuan Selama PPKM yang Diberikan Pemerintah, BLT Rp 300 Ribu hingga Bantuan UMKM

Selain itu, pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

Adapun Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri memaparkan, BSU bukanlah program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Namun demikian, lanjut Putri, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan.

Putri memaparkan, perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin.

"Agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," tegas Putri.

Baca juga: SOSOK Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Ini Pesan Almarhum untuk Anak Cucu

Untuk itu, Putri meminta para Kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini.

Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.

"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU," tambahnya.

Putri menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.

"Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah," ujar Putri.

Baca juga: Permintaan Oksigen Naik 400 Persen, Stok Semakin Menipis di Gudang CV BBS  

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta

- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bakal Cair Agustus, Cek Karyawan di Sektor Ini Tak Masuk Kategori Penerima

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved