Gubernur NTB Ancam Putus Kontrak Investor Gili Trawangan Bila Tidak Akomodir Warga
Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah memastikan langkah yang ditempuh semata-mata untuk kesejahteraan warga.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Di tengah penolakan warga atas addendum perjanjian pengelolan aset di Gili Trawantan, Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah memastikan langkah yang ditempuh semata-mata untuk kesejahteraan warga.
Ia memastikan pengelolaan lahan 65 herktare akan memberikan manfaat bagi masyarakat Gili Trawangan.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, aset Pemprov NTB di Gili Trawangan harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar," tegas Zulkieflimansyah, dalam rapat evaluasi addendum, di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).
Pemprov NTB saat ini sedang menyiapkan draf addendum perjanjian kerja sama pengelolaan aset dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) selaku investor.
Baca juga: Pendaftaran CPNS NTB Ditutup, 30 Formasi Kosong dan 791 Pelamar Terpental
Lahan senilai Rp 2,3 triliun tersebut selama puluhan tahun dikelola dan dikuasai warga.
Masalahnya PT GTI selaku investor masih memiliki hak atas lahan tersebut.
Rapat koordinasi dihadiri Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, jaksa pengacara negara dan tim pokja yang dibentuk Pemerintah Provinsi NTB
Dalam proses addendum tersebut, gubernur NTB meyakinkan pemerintah akan menempatkan masyarakat Gili Trawangan sebagai bagian dalam perjanjian.
Dia sepakat masyarakat Gili Trawangan harus dilindungi dan diberdayakan.
Bila warga tidak masuk dalam perjanjian tersebut, maka gubernur tidak segan-segan akan mengakhiri kerja sama dengan investor.
Baca juga: Aksi Pencuri di Lombok Barat Terekam Kamera CCTV, Motor Pemilik Toko Lenyap dalam Sekejap
"Kalau PT GTI setuju dan mau mengakomodir keinginan dan masukan masyarakat, ya oke addendum. Kalau enggak ya dengan sangat terpaksa kontrak harus diputuskan," tegas Zulkieflimansyah, dalam rapat tersebut.
Dalam rapat juga terungkap beberapa temuan yang disampaikan kejaksaan.
Diantaranya, ada pihak-pihak yang diuntungkan hingga puluhan miliar dengan status quo saat ini.
Mereka meraup untung karena menyewakan atau menjual aset daerah.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Wakil Gubernur NTB Serukan Gotong Royong Tangani Pandemi