Aksi Pencuri di Lombok Barat Terekam Kamera CCTV, Motor Pemilik Toko Lenyap dalam Sekejap
Aksi pencurian dilakukan pria berinisial DS alias Alit (38), warga Desa Plambik, Praya Barat Daya, Lombok Tengah diungkap tim Polsek Sekotong.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial DS alias Alit (38), warga Desa Plambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah diungkap tim Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat.
Kejahatan pria ini diketahui setelah aksinya terekam kamera cctv (closed circuit televison) toko tempatnya mencuri, di Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat, Sabtu (3/7/2021).
Dalam menjalankan aksinya, DS cukup terlatih. Dalam sekejap dia bisa membuka kunci leher motor kemudian dibawanya kabur.
Berbekal rekaman kamera cctv tersebut, tim Polsek Sekotong berhasil menangkap pelaku.
Baca juga: Infrastruktur Kawasan Mandalika Dimantapkan, Pendanaan Mandiri AIIB Pertama di Indonesia.
Terkait hal itu, Kapolsek Sekotong Iptu I Kedek Sumerta dalam keterangan resminya menjelaskan, pelaku pencurian dikenali dari rekaman cctv toko retail tempatnya mencuri.
”Kasus pencurian sepeda motor berawal saat korban hendak berjualan di tokonya,” terangnya, Selasa (27/7/2021).

Korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran salah satu toko retail di simpang tiga Desa Sekotong Tengah.
“Saat itu korban hendak berjualan di tokonya, namun saat akan mengambil sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” bebernya.
Tanpa disadari aksi pelaku terkam cctv toko retail tempat korban memarkir sepeda motornya. Sehingga polisi langsung malakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
“Saat melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku beriniasial DS, kemudian tim melakukan pengejaran,” katanya.
Baca juga: Polda NTB Gelar Vaksinasi Massal untuk 1.034 Orang
Baca juga: Sindikat Pembuat Surat Tes PCR Palsu di Lombok Loloskan 4 Orang Keluar NTB
Tim mendapat informasi DS berada di rumah temannya di Desa Sekotong Tengah, kemudian tim bergerak melakukan penagkapan.
“Saat diamankan, DS tidak melakukan perlawanan dan dia mengakui perbuatannya,” lugasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario.
“Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)