Sepasang Kekasih di Mataram Terciduk Konsumsi Sabu, si Cowok Diduga Jadi Pengedar
Sepasang kekasih berinisial MD dan ceweknya EI, diciduk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB saat mengkonsumsi narkoba.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sepasang kekasih berinisial MD dan ceweknya EI, diciduk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB saat mengkonsumsi narkoba.
Mereka ditangkap di rumah MD, di Jalan Panca Warga, Lingkungan Karang Medaen Timur, Kelurahan Mataram, Kota Mataram, Kamis (22/7/2021).
Setelah digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersebut.
Di antaranya, 18 poket sabu seberat 8,09 gram, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya berisi sabu.
Kemudian 1 buah gunting, sebungkus pipet plastik, 2 buah korek api gas, sumbu.
Baca juga: Warga Gili Trawangan Surati Presiden Jokowi, Tolak Addendum Gubernur NTB dan Investor
Selanjutnya 2 unit HP, ATM BCA, dan uang senilai Rp 1,7 juta.
"Sepasang kekasih tersebut bersama barang bukti kita amankan di kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, dalam keterangan resminya, Sabtu (24/7/2021).
Erwin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi warga.
Rumah MD di Jalan Panca Warga, Gang 9 Nomor 8A, Lingkungan Karang Medaen Timur sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Polresta Mataram Bongkar ATM Narkoba di Rumah Warga Abian Tubuh
Baca juga: Viral Cerita Tukang Ojek Bangun Panti Rehabilitasi untuk Anak-anak Pecandu Lem dan Narkoba di Papua
Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah terduga MD.
”Kami menemukan terduga MD sedang bersama pacarnya berinisial EI alias Elin sedang mengkonsumsi narkoba,” katanya.
Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Juga Pasal 112 ayat (2), memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(*)