Mabuk-mabukan di Jalan Raya, 6 Pemuda yang Boncengan Pakai Satu Motor Diciduk Polres Lombok Barat
Enam pemuda di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat mabuk-mabukan di jalan raya.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Enam pemuda di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat mabuk-mabukan di jalan raya.
Bahkan mereka melakukan aksi berbahaya dengan boncengan enam orang dalam satu motor sekaligus.
Melihat aksi itu, Tim Puma 8 Samapta Polres Lombok Barat yang sedang patroli langsung menangkap mereka, Sabtu (17/7/2021) malam.
”Kami berhentikan karena sangat membahayakan dan pastinya melanggar protokol kesehatan, semuanya dalam pengaruh minuman keras,” kata Kasat Samapta Polres Lombok Barat AKP Bambang Indrat, Senin (19/7/2021).
Sekompok pemuda ugal-ugalan itu diberi tindakan.
Baca juga: Gempa di NTB Tak Pernah Berhenti, BMKG Imbau Warga Tenang dan Waspada
Untuk memberikan efek jera, petugas langsung menahan sepeda motor serta menggiring enam orang pemuda tersebut ke kantor polisi.
“Selanjutnya dijemput langsung oleh personel Polsek Senggigi menggunakan mobil patroli,” katanya.
Mereka akan diberikan pembinaan lebih lanjut dan memanggil orang tua masing-masing.

Saat menyisir sekitar kawasan Senggigi, Tim Puma 8 Polres Lombok Barat juga menemukan sekelompok pemuda lain yang mengendarai kendaraan roda tiga dengan kecepatan tinggi.
Mereka pun langsung diberhentikan.
Baca juga: 1.377 Orang NTB Kena Covid-19 Dalam Sepekan, Karena Varian Delta?
“Saat diberhentikan mereka menunjukkan gelagat mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kendaraan tersebut,” katanya.
Tim Puma 8 menemukan gelas beraroma bekas minuman keras.
Setelah diperiksa ditemukan beberapa botol yang masih berisi miras tradisional jenis brem.
“Jelas-jelas sangat membahayakan, sepeda motor roda tiga ini seharusnya diperuntukan untuk mengangkut barang, malah digunakan untuk mengangkut orang,” terangnya.
Sekelompok pemuda ini langsung diberikan pembinaan, terlebih dengan ditemukannya miras.
Kendaraan dan pengendara langsung digiring ke Mapolsek Senggigi.
Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - BPR NTB Butuh CS dan Collector, Pendaftaran Dibuka hingga 19 Juli 2021
”Karena menggunakan fasilitas pengangkut sampah salah satu desa, maka akan diserahkan kepada desa terkait,” katanya.
Patroli dilanjutkan dengan mengecek lokasi-lokasi yang dianggap masih terdapat kerumunan.
”Sebagian besar telah mentaati SE bupati, namun di salah satu kafe ditemukan kendaraan yang masih ramai terparkir di pinggir jalan,” lanjutnya.
Setelah dicek, kendaraan-kendaraan tersebut milik karyawan penjaga di lokasi ini.
Mereka parkir di sana karena tidak ada tempat parkir memadai.
Polisi pun meminta mereka memasukan kendaraan tersebut.
”Selain mengundang aksi kejahatan, ini juga dapat mengundang kerumunan, ketika pembatasan jam malam diberlakukan,” bebernya.
Baca juga: Cekcok saat Diminta Surat Vaksin, Politisi PAN NTB Mengaku Tidak Berniat Melawan Hukum
AKP Bambang Indrat menjelaskan, rangkaian kegiatan patroli dilakukan untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas, terutama pada malam akhir pekan.
“Waktu pelaksanaannya berdasarkan jam rawan, sesuai dengan surat edaran gubernur NTB dan bupati Lombok Barat, terkait pembatasan jam malam,” katanya.
Patroli untuk tidak ada lagi aktivitas masyarakat, terutama yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kegiatan patroli difokuskan pasca penyekatan yang dilaksanakan di simpang empat montong, menyisir seputaran kawasan wisata Senggigi,” katanya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)