CPNS NTB 2021
400 Orang Gagal Daftar CPNS 2021 karena Sudah Terdata jadi PNS, Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi
Setidaknya ada 400 data orang yang gagal daftar CPNS 2021 karena NIK sudah jadi PNS, ternyata ini yang sebenarnya terjadi
TRIBUNLOMBOK.COM- Setidaknya ada 400 data orang yang gagal daftar CPNS 2021 karena NIK sudah jadi PNS, ternyata ini yang sebenarnya terjadi.
Proses seleksi CPNS 2021 saat ini masih berlangsung. Pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka sampai 21 Juli mendatang.
Seiring dengan proses seleksi CPNS 2021 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan beragam kasus yang pernah dialami pelamar.
Misalnya, pelamar lolos CPNS mengundurkan diri karena penempatan kerjanya dinilai terlalu jauh.
Meski demikian, pelamar itu sudah diusulkan jadi CPNS, sehingga namanya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: UPDATE CPNS 2021 - 10 Instansi dengan Pelamar Paling Banyak dan Paling Sedikit pada Pendaftaran
Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kemenag 2021, Siapkan Berkas dan Daftar di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS dan PPPK Jawa Timur 2021, Lengkap dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Atas kasus ini, lanjut BKN, bukan berarti kesempatan orang tersebut tertutup untuk jadi abdi negara.
BKN menilai, kesempatan menjadi CPNS terbuka meski status PNS telah melekat pada NIK miliknya.
"Itu bisa karena syaratnya satu periode. Jadi kalau dia sudah lewat satu periode bisa daftar lagi. Tapi mungkin masih nyangkut datanya (sebagai PNS di NIK)," ujar BKN dilansir dari Instagram Live pada Selasa (13/7).
Namun, patut diperhatikan jika syarat ini dikecualikan bagi PNS yang pernah diberhentiakan secara tak hormat dan bukan atas keinginan sendiri.
"Kalau diberhentikan kan enggak bisa daftar lagi, jadi dia memang di-block karena memang diberhentikan," papar BKN.
Adapun bagi mantan PNS yang mau kembali ikut seleksi CPNS 2021 diarahkan untuk masuk ke menu Helpdesk pada portal SSCASN.
BKN memaparkan, terdapat menu Pengaduan bagi calon peserta yang masih terdaftar sebagai PNS/ASN.
"Apalagi bagi yang sudah bukan ASN tapi masih terdaftar sebagai ASN, itu dia harus upload SK Pemberhentian dari yang dulu. Jadi harus ada bukti pasti dia diberhentikan dengan hormat atas dasar permintaan sendiri, dia memang mengajukan berhenti bukan diberhentikan tidak hormat," imbuh BKN.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2021 Lulusan SLTA hingga Dokter
Baca juga: Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Ini Rincian Masa Kerja hingga Hak yang Didapatkan
Penyebab Pelamar Terdata Sebagai PNS
Dalam kesempatan yang sama, BKN memaparkan, sekitar 400 aduan calon pelamar CPNS 2021 di sistem Helpdesk SSCASN mengaku terdata CPNS.