CPNS NTB 2021
Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Ini Rincian Masa Kerja hingga Hak yang Didapatkan
Masih bingung memilih daftar CPNS atau PPPK? Simak dulu apa perbedaan calon ASN yang dibuka serentak tahun ini
TRIBUNLOMBOK.COM - Masih bingung memilih daftar CPNS atau PPPK? Simak dulu apa perbedaan calon ASN yang dibuka serentak tahun ini.
Terdapat beberapa perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK, baik berkaitan dengan masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapatnya.
Berikut informasi masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapat status PNS dan PPPK.
Masa Kerja
Pengertian PNS merupakan pembina kepegawaian dengan tujuan untuk menempati posisi di pemerintahan tertentu secara permanen.
Baca juga: LINK Download Surat Akreditasi Perguruan Tinggi BAN PT untuk CPNS 2021, Tak Perlu ke Kampus
Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kabupaten Lombok Timur, Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id
Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan masa atau jangka waktu jabatannya.
Dikutip dari TribunStyle.com, Jumat (2/7/2021), masa Kerja PNS dimulai sejak diangkat menjadi pegawai hingga Pensiun.
Sementara, PPPK hanya setahun dan dapat pula diperpanjang diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
Untuk diketahui, masa jabatan PPPK dapat dikatakan fleksibel.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," kata Bima di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.
1. PNS
Berikut batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c: