CPNS NTB 2021

Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Ini Rincian Masa Kerja hingga Hak yang Didapatkan

Masih bingung memilih daftar CPNS atau PPPK? Simak dulu apa perbedaan calon ASN yang dibuka serentak tahun ini

Editor: wulanndari
TribunLombok.com/Sirtupillaili
APARATUR SIPIL:Masih bingung memilih daftar CPNS atau PPPK? Simak dulu apa perbedaan calon ASN yang dibuka serentak tahun ini 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masih bingung memilih daftar CPNS atau PPPK? Simak dulu apa perbedaan calon ASN yang dibuka serentak tahun ini.

Terdapat beberapa perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK, baik berkaitan dengan masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapatnya.

Berikut informasi masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapat status PNS dan PPPK.

Masa Kerja

Pengertian PNS merupakan pembina kepegawaian dengan tujuan untuk menempati posisi di pemerintahan tertentu secara permanen.

Baca juga: LINK Download Surat Akreditasi Perguruan Tinggi BAN PT untuk CPNS 2021, Tak Perlu ke Kampus

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kabupaten Lombok Timur, Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id

Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan masa atau jangka waktu jabatannya.

Dikutip dari TribunStyle.com, Jumat (2/7/2021), masa Kerja PNS dimulai sejak diangkat menjadi pegawai hingga Pensiun.

Sementara, PPPK hanya setahun dan dapat pula diperpanjang diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

Untuk diketahui, masa jabatan PPPK dapat dikatakan fleksibel.

"Masa kerja P3K lebih fleksibel," kata Bima di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

 Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.

1. PNS

Berikut batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved