CPNS NTB 2021

Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Ini Rincian Masa Kerja hingga Hak yang Didapatkan

Masih bingung memilih daftar CPNS atau PPPK? Simak dulu apa perbedaan calon ASN yang dibuka serentak tahun ini

Editor: wulanndari
TribunLombok.com/Sirtupillaili
APARATUR SIPIL:Masih bingung memilih daftar CPNS atau PPPK? Simak dulu apa perbedaan calon ASN yang dibuka serentak tahun ini 

Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen.

Selain dituliskan itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka 2.664 Lowongan CPNS 2021, Ini Rincian Formasinya

PNS berhak memperoleh:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. Cuti

c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d. Perlindungan

e. Pengembangan kompetensi

PPPK berhak memperoleh:

 a. Gaji dan tunjangan

 b. Cuti

 c. Perlindungan

 d. Pengembangan kompetensi

Untuk diketahui, terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved