Penyekatan PPKM Darurat di Mataram, Beberapa Kendaraan Diminta Putar Balik
Sejumlah kendaraan yang hendak masuk Kota Mataram diminta putar balik petugas posko penyekatan Pemberlakuan PPKM Darurat.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
"Saya ditemani Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM Rembiga, dan Kadis Hub Mataram hadir disini untuk mengontrol apakah penyekatan berjalan lancar," katanya, di Pos Mataram Metro, Senin (12/7/2021).
Ia menuturkan, penyekatan di beberapa lokasi tersebut dilakukan secara tegas.
Tetapi tetap engedepankan cara-cara humanisme kepada masyarakat.
"Juga di sembilan kabupaten/kota di NTB dilakukan kegiatan imbangan untuk menjaga agar transmisi Covid-19 tetap terkendali," kata Iqbal.

Dalam penyekatan hari pertama, beberapa kendaraan diminta diputar balik.
"Bagi yang tidak ada keperluan, silahkan berdiam diri di rumah, sebab hari ini telah diberlakukan PPKM Darurat di Kota Mataram," imbuhnya.
Sementara bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, pemerintah telah menyiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan swab antigen.
Apabila hasilnya positif, maka akan dilakukan swab PCR guna memastikan apakah dia terpapar Covid-19 atau tidak.
Selain meninjau pelaksanaan penyekatan, Kapolda NTB bersama stakeholder meninjau kegiatan di sektor esensial perbankan di Bank Mandiri Jalan AA Gede Ngurah, Cakranegara.
Baca juga: Janda Dirudapaksa Lalu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap, 1 di Antaranya Ikut Evakuasi Korban, 2 Orang DPO
Serta kegiatan sektor non esensial di Restoran Mc Donald dan Restoran Pizza Hut Jalan Sriwijaya.
Dalam aturan PPKM darurat, perbankan maksimal 50 persen staf pelayanan boleh masuk.
Kemudian gerai restoran tidak boleh melayani makan di tempat.
Mereka hanya melayani orderan take away atau bawa pulang.
Serta layanan delivery.
Sementara sektor esensial, seperti distribusi bahan pokok tetap diberikan buka 100 persen.
Termasuk pelayanan kesehatan, karyawan boleh masuk 100 persen.
Tetapi harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)