Pemuda di Bima Ditangkap Polisi karena Simpan dan Edarkan Sabu
Seorang Pria berusia 21 tahun ditangkap Tim Opsnal Kota Bima karena didapati simpan dan edarkan sabu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - AP alias Dandu (21), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima ditangkap tim Opsnal Polres Bima Kota.
Dia diciduk di salah satu rumah di Wera, Kamis (8/7/2021) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait narkoba.
”AP tidak berkutik dan mengakui sebagai pemilik narkoba, saat digeladah badan dan seisi rumah,” kata Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Jumat (10/7/2021)
Ditangan AP ditemukan dan disita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Maia Estianty Akui Mulan Jameela Profesional dalam Kerja, Namun Secara Hati Tidak
Baca juga: Motif Awal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Narkoba, Akui Sudah 5 Bulan Pakai
Mulai dari kristal sabu-sabu seberat 4,9 gram, rangkaian bong, sendok pipet.
Juga korek gas, 2 buah handphone, dan uang sejumlah Rp 1 juta.
“AP sudah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya.
Thamrin menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi masyarakat, salah satu rumah di Desa Tawali kerao dijadikan transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh AP alias Dandu.
Baca juga: Pria dan Wanita di Dompu Terciduk dalam Kamar saat Transaksi Narkoba
Baca juga: BREAKING NEWS - Kota Mataram Segera Terapkan PPKM Darurat Setelah Temuan Kasus Covid-19 Varian Delta
Bedasar informasi tersebut, tim dipimpin Aipda Thaufarrahman langsung menggerebek rumah tersebut.
Saat digeledah baik badan dan seisi rumah, didapatkan sejumlah barang bukti terkait narkoba.
“AP sudah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.
AP terancam dijerat pasal tindak pidana narkotika jenis sabu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)