Pria dan Wanita di Dompu Terciduk dalam Kamar saat Transaksi Narkoba
Seorang laki-laki berinisial SA alias Yomen dan perempuan berinisial MA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU – Seorang laki-laki berinisial SA alias Yomen dan perempuan berinisial MA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.
Mereka diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Keduanya digerebek pada salah satu rumah, di Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (7/7/2021).
Terkait hal itu, Kepala Seksi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan, penangkapan MA dan SA dilakukan setelah tim mendapat informasi.
Salah satu rumah di Kelurahan Bali, Dompu menjadi tempat transaksi narkotika.
Anggota Satres Narkoba Polres Dompu langsung memantau rumah pelaku.
Baca juga: Polresta Mataram Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Ciduk 2 Pria Sedang Asik Nyabu
Pada saat tim melakukan pemantauan, terlihat pelaku sedang melakukan transaksi narkoba.
”Tidak menunggu lama tim langsung menangkap dan menggeledah pelaku,” katanya.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan seorang laki-laki yang sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar.
Pria ini berinisial SA alias Yomen.
Dia diamankan bersama seorang perempuan berinisial MA.
”Dari hasil penggeledahan di dalam kamar MA didapat 33 buah plastik klip transparan berisi batang, daun, dan biji narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Baca juga: Pria Sumbawa Barat Tewas Kena Alat Setrumnya Sendiri saat Mencari Ikan
Ganja dimasukan di dalam kantong plastik yang disimpan dalam sebuah dompet dan disembunyikan di atas plafon rumah.
Kemudian 12 gulung plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu.