Pria dan Wanita di Dompu Terciduk dalam Kamar saat Transaksi Narkoba

Seorang laki-laki berinisial SA alias Yomen dan perempuan berinisial MA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.

Dok. Polres Dompu
NARKOBA: Dua orang terduga pengedar narkoba ditangkap Polres Dompu, Rabu (7/7/2021).     

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU – Seorang laki-laki berinisial SA alias Yomen dan perempuan berinisial MA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.

Mereka diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.  

Keduanya digerebek pada salah satu rumah, di Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (7/7/2021).

Terkait hal itu, Kepala Seksi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan, penangkapan MA dan SA dilakukan setelah tim mendapat informasi.

Salah satu rumah di Kelurahan Bali, Dompu menjadi tempat transaksi narkotika.

Anggota Satres Narkoba Polres Dompu langsung memantau rumah pelaku.

Baca juga: Polresta Mataram Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Ciduk 2 Pria Sedang Asik Nyabu

Pada saat tim melakukan pemantauan, terlihat pelaku sedang melakukan transaksi narkoba.

”Tidak menunggu lama tim langsung menangkap dan menggeledah pelaku,” katanya.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan seorang laki-laki yang sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar.

Pria ini berinisial SA alias Yomen.

Dia diamankan bersama seorang perempuan berinisial MA.

”Dari hasil penggeledahan di dalam kamar MA didapat 33  buah plastik klip transparan berisi batang, daun, dan biji narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Baca juga: Pria Sumbawa Barat Tewas Kena Alat Setrumnya Sendiri saat Mencari Ikan

Ganja dimasukan di  dalam kantong plastik yang disimpan dalam sebuah dompet dan disembunyikan di atas plafon rumah.

Kemudian 12  gulung plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved