Pecatan Polisi di Lombok Barat Digerebek saat Asyik Cetak Uang Palsu di Rumahnya
JW (34) dan warga berinisial MR (43), ditangkap Tim Puma Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena membuat uang palsu.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pecatan polisi berinisial JW (34) asal Dusun Sedayu, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat dan warga berinisial MR (43), ditangkap Tim Puma Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena membuat uang palsu.
Dua orang ini diciduk saat sedang mencetak uang palsu, di sebuah rumah di Jalan TGH ABD Hafis, Sedayu, Kuripan, Lombok Barat, Jumat (2/7/2021), pukul 14.00 Wita.
Kedua pelaku tidak berkutik saat polisi menggerebek rumah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota tim menerima informasi masyarakat.
Rumah tersebut dilaporkan kerap dijadikan tempat membuat uang palsu oleh para pelaku.
"Selanjutnya tim melakukan penggerebekan di TKP dan ditemukan para pelaku sedang mencetak sejumlah uang palsu," ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Mereka mencetak uang dengan cara meletakkan uang kertas di alat scan.
Baca juga: Gubernur NTB akan Gratiskan Rapid Test bagi Wisatawan
Baca juga: Demi Beli Sabu, Empat Siswa di Mataram Mencuri di 43 Lokasi
Kemudian mencetak uang tersebut menggunakan kertas HVS.
Setelah uang tersebut selesai dicetak, kemudian uang palsu dipotong sesuai ukuran uang pecahan.
Uang-uang palsu tersebut selama ini telah banyak mereka edarkan ke masyarakat.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan, uang palsu tersebut sudah beredar di masyarakat," ungkap Hari Brata.
Para pelaku beserta saksi dan barang bukti dibawa menuju Subdit III Jatanras Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Hari menambahkan, dalam penangkapan itu, Tim Puma Polda NTB menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, uang palsu yang sudah dicetak pecahan, sebanyak 20 lembar kertas HVS pecahan uang Rp 20.000.
Kemudian 38 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 100.000.
Serta 9 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 50.000.
"Satu buah alat scan yang digunakan untuk mencetak uang tersebut juga kami sita," katanya.
Barang bukti lainnya berupa 11 pilok yang digunakan untuk mengubah warna hologram di uang tersebut.
Tujuh buah botol tinta isi ulang Epson.
Sertai uang pecahan Rp 750.000, yang sudah beredar di masyarakat.
Kini para pelaku ditahan di markas Polda NTB.
Lebih lanjut Hari Brata menjelaskan, penggerebekan dilakukan sesuai Surat Telegram Kapolda NTB Nomor: ST/821/VI/OPS.2./2021 tanggal 3 Juni 2021.
Rumah tempat mencetak uang palsu merupakan milik pecatan polisi berinisial JW.
Sementara MR, merupakan warga Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Dia berperan sebagai pencetak uang palsu," katanya.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kabupaten Lombok Timur, Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id
Sedangkan JW merupakan pemilik rumah tempat membuat uang palsu.
Mereka bekerja sama untuk mencetak uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, para palaku terancam dijerat Pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP.
Atau pasal 36 dan pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana memalsukan mata uang kertas.
Mengedarkan mata uang kertas palsu dan atau perbuatan memalsukan rupiah.
Menyimpan rupiah palsu, mengedarkan rupiah palsu, dan membelanjakan rupiah palsu.
"Ancaman maksimal untuk pasal 36 dan 37 seumur hidup, sedangkan pasal 55 maksimal 10 tahun," katanya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)