Aipda Roni Terancam Hukuman Mati setelah Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Pembunuhan Disaksikan Istri
Kabar terbaru kasus Aipda Roni yang perkosa dan bunuh dua gadis, sang istri menyaksikan suaminya bekap kedua korban
TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar terbaru kasus Aipda Roni yang perkosa dan bunuh dua gadis, sang istri menyaksikan suaminya bekap kedua korban.
Pelaku merupakan Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Aipda Roni Syahputra (45).
Kini ia terancam hukuman mati karena telah merudapaksa dan membunuh dua gadis, RP (21) dan AC (13).
Hal ini disampaikan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021).
Dikutip dari Tribun Medan, pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini terjadi pada Februari 2021 lalu.
Kasus ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang titipan tahanan.
Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, langsung meminta nomor telepon RP, beralasan agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud.
Baca juga: Aipda Sodikin Bikin Warga Bojonggede Bogor Terharu, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Rumah Dijadikan Tempat Transasksi Narkoba, Pria di Sumbawa Ini Diciduk Polisi
Baca juga: Sosok Debi, Bidan yang Diam-diam Kendalikan Aliran Dana Bandar Narkoba di Palembang
Diketahui, Aipda Roni memang tertarik pada sosok RP.
Malamnya, ia menghubungi RP untuk mengajak bertemu.
Alasannya, ingin membicarakan soal barang titipan yang dicari RP.
Namun, RP menolak ajakan tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, pada Sabtu (20/2/2021), Aipda Roni kembali menghubungi RP.
Ia sengaja berbohong mengaku sudah menemukan barang titipan RP, yaitu uang dan HP, agar korban bersedia diajak bertemu.
Ditemani AC, RP pun bersedia menemui Aipda Roni di Polres Pelabuhan Belawan.

Alih-alih berbicara di kantor Polres, Aipda Roni mengajak RP dan AC pergi naik mobil.