Korupsi Benih Jagung di NTB Rugikan Negara hingga Rp 27 Miliar

Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan benih jagung, di Distambun NTB tahun 2017 mencapai  Rp 27 miliar lebih

Dok. Kejati NTB
DUGAAN KORUPSI JAGUNG: Penyidik Kejati NTB saat menahan salah satu tersangka Direktur PT SAM Aryanto Prametu atau AP, usai pemeriksaan, Senin (7/6/2021).  

Kemudian kerugian negara dari pengadaan benih jagung oleh  PT WBS sebesar Rp 11.921.467.500.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2  Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga: Kecanduan Narkoba, Karyawan di Mataram Nekat Gadai Mobil hingga Laptop Perusahaan

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, maka unsur merugikan keuangan negara telah rampung,” katanya.

Dalam waktu dekat, untuk tahap selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik pada penuntut umum.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved